PT Arutmin Indonesia berharap Kementerian ESDM segera memberikan perpanjangan kontrak pertambangan batu bara. Apalagi, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-undang Minerba.
General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani menjelaskan perusahaan telah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah. Seluruh persyaratan utama yang dibutuhkan pun sudah diberikan oleh perusahaan.
Namun, pihaknya masih perlu menunggu Kementerian ESDM mengevaluasi data-data perusahaan. Adapun evaluasi tersebut terdiri dari aspek finansial, teknis, administratif dan lingkungan.
"Kami berharap segera, untuk kepastian supply ke customer dan rencana bisnis perusahaan ke depannya," ujar Ezra kepada Katadata.co.id, Rabu (10/6). Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Arutmin habis pada 1 November 2020.
(Baca: Sepakati UU Minerba, DPR dan Pemerintah Menuai Banyak Kritik)
(Baca: Faisal Basri: Omnibus Law Jalan Perpanjangan Kontrak Taipan Batu Bara)
Ezra pun mengapresiasi kinerja Kementerian ESDM yang terus bekerja dengan baik. Apalagi pandemi corona masih berlangsung sampai saat ini.
"Walaupun ditengah pandemi, kami apresiasi sekali kinerja tim minerba," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Salah satu poin yang menarik yakni terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
Khusus untuk pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya, pemerintah memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan.
Adapun, terdapat tujuh pemegang PKP2B generasi I yang kontraknya segera habis, di antaranya PT Arutmin Indonesia, yang akan habis izinnya tahun ini, dan PT Kendilo Coal Indonesia, yang akan habis izinnya tahun depan (2021).
Kemudian, PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
(Baca: 7 Kontrak akan Segera Habis, DPR Kebut Revisi UU Minerba)