Beda Kabar soal Kejelasan Lahan Sinar Mas untuk Kilang LNG Blok Masela

Katadata/Ratna Iskana
Ilustrasi, dua orang berbincang di booth Inpex Corporation dalam IPA Convex 2019 di Jakarta. Grup Sinar Mas dikabarkan menyerobot lahan yang akan digunakan Inpex untuk mengembangkan Blok Masela.
27/7/2020, 17.31 WIB

Proyek pengembangan Blok Masela terus menemui jalan terjal. Setelah kabar Royal Dutch Shell hengkang dari megaproyek tersebut, beredar kabar Grup Sinar Mas menyerobot lahan untuk pembangunan kilang LNG Blok Masela

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto langsung membantahnya. Menurut dia, perusahaan tidak memiliki lahan di Kecamatan Tanimbar Selatan, Maluku.

"Kami tidak memiliki tanah dan tidak berminat di wilayah tersebut," ujar Gandi kepada Katadata.co.id, Senin (27/7).

Secara terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Pamalu A. Rinto Pudyantoro justru membenarkan pihaknya mendapat laporan bahwa ada lahan warga Kepulauan Tanimbar yang dibeli oleh Grup Sinar Mas. Namun, dirinya tak menjelaskan secara detail luas lahan yang dibeli oleh grup kongromerat tersebut.

"Saya mendengar dan sudah mendapat laporan. Kami sudah komunikasikan hal tersebut kepada Pemda," ujar Rinto.

Lebih lanjut, Rinto mengatakan, proses pembebasan lahan untuk pengembangan Blok Masela akan menggunakan dua metode. Untuk pembebasan kawaasan hutan akan menggunakan metode sesuai aturan kehutanan.

"Untuk metode kedua, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan