Arutmin Harap Pemerintah Beri Perpanjangan Kontrak Akhir Agustus 2020

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, aktivitas pertambangan batu bara. PT Arutmin Indonesia berharap pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak pertambangan akhir bulan Agustus 2020.
11/8/2020, 18.35 WIB

Aturan itu memberi kepastian perpanjangan kontrak kepada perusahaan pertambangan, khususnya batu bara. Dalam UU tersebut disisipkan tiga pasal yang membahas kepastian kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pasal 169A berbunyi KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan.

Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi KK/PKP2B masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun setelah berakhirnya KK/PKP2B dengan mempertimbangan upaya peningkatan penerimaan negara.

Pasal 169B terdiri dari beberapa ayat. Pertama, pada saat IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi.

Kedua, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan