SKK Migas: Harga Gas Blok Sakakemang Bisa di Bawah US$ 6 per MMBTU

Dok. Chevron
Ilustrasi. SKK MIgas dan Repsol masih melakukan pembahasan soal harga gas Blok Sakakemang.
23/10/2020, 17.09 WIB

Pembahasan harga gas Blok Sakakemang terus berlangsung. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengupayakan agar angkanya dapat di bawah US$ 6 per British Thermal Unit (MMBTU).

Hal itu pun sesuai dengan kebijakan harga gas industri dan pembangkit listrik yang ditetapkan pemerintah. “Pembahasannya terus berlangsung dengan Repsol, sebagai operator,” kata dia dalam konferensi pers Kinerja Hulu Migas Kuartal III 2020, Jumat (23/10).

Dwi mengatakan penghitungan harga gas industrinya akan menyesuaikan serapan industri. “Kami ingin mendapatkan keekonomian yang wajar bagi investor,” ucapnya.

Repsol kini menanti persetujuan rencana pengembangan atau PoD 1 Blok Sakakemang. Keekonomian untuk pengembangan blok migas di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu telah disepakati kedua belah pihak.

Perusahaan sebelumnya keberatan dengan penetapan harga gas industri maksimal US$ 6 per juta British Thermal Unit. Akibatnya, pengembangan blok yang diklaim memiliki cadangan gas nomor empat terbesar di dunia itu pun terancam mundur.

Stakeholder Relation Manager Repsol Amir Faisal Jindan menyampaikan tetap berkomitmen untuk mengembangkan Blok Sakakemang. Perusahaan sedang membahas pengembangannya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Repsol berharap pemerintah dapat menyetujui proposal PoD 1 yang telah diajukan. "Untuk Sakakemang masih dalam proses internal di Kementerian," kata dia pada akhir September lalu.

Di tengah penantian persetujuan itu, Repsol telah memulai pengeboran di Sumur Kaliberau Dalam 2 (KBD-2X), Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rencananya, pengeboran untuk KBD-3X akan berlangsung pada akhir tahun ini.

Repsol menyebut Blok Sakakemang sebagai penemuan gas terbesar di Indonesia dalam 18 tahun terakhir. Blok ini juga disebut sebagai penemuan terbesar keempat dunia dalam dua tahun terakhir.

Sebanyak 95% Industri dari 7 Sektor Nikmati Harga Gas Khusus

Pemerintah kini berupaya menyelesaikan amandemen perjanjian jual beli gas (PJBG). Tujuannya agar sektor industri bisa mendapatkan penurunan harga gas.

Sebanyak 95% industri dari tujuh sektor yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 telah menerima manfaat kebijakan harga gas maksimum US$ 6 per juta British Thermal Unit (MMBTU). Industri tersebut yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ego Syahrial menyebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 sebanyak 176 perusahaan masuk kategori tujuh sektor tersebut dengan 224 kontrak.

Rinciannya, kontrak langsung dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ada 18 kontrak, dengan volume 794,46 miliar British Thermal Unit per hari (BBTUD). Lalu, kontrak melalui badan usaha niaga sebanyak 206 kontrak dengan volume 405,36 miliar British Thermal Unit.

Dari kontrak badan usaha, sebanyak 197 kontrak telah terealisasi. Sembilan lainnya masih belum mendapat gas khusus ini. Salah satu penyebabnya, beberapa perusahaan menghentikan kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) atas kemauan sendiri.

Ada pula masalah sumber pasokan gas di hulu yang tidak sesuai lokasi konsumen di Cirebon dan badan usaha sedang dalam proses pemenuhan ketentuan penyesuaian izin usaha niaga. "Sudah kami laksanakan yang 95%," ujar Ego dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR.

Reporter: Verda Nano Setiawan