Marak Pengeboran Ilegal, SKK Migas Upayakan Proses Legalitasnya

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Aparat kepolisian membawa barang bukti aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bukit Subur, Bahar Selatan, Muarojambi, Jambi, Kamis (1/10/2020).
23/10/2020, 18.49 WIB

Tujuan pengaturan itu adalah menghindari kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan. "Selain itu, menjadikan situasi lebih kondusif bagi KKKS yang beroperasi disekitarnya," kata dia.

Kasus Pengeboran Minyak Ilegal di Aceh

Tahun lalu, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menutup sumur-sumur tua yang sudah tak berproduksi di Kecamatan Pareulak Timur, Aceh. Penyebabnya, terjadi ledakan yang diikuti semburan gas di sumur peninggalan Asmera Oil pada 30 Juli 2019. Semburan itu muncul akibat penambangan minyak ilegal.

Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Radhi Darmansyah sempat mengatakan semburan gas sempat mencapai ketinggian 15-20 meter. Semburannya baru berhenti beberapa hari kemudian.

Merespon kejadian itu, pemerintah berencana melakukan langkah-langkah penertiban atas pengeboran ilegal di sumur-sumur tua. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto mengatakan penambang minyak ilegal akan diwajibkan bekerja sama dengan para kontraktor eksisting.

Dengan cara itu, para penambang ilegal bisa mendapat pembekalan penggunaan alat dan produksi migas nasional bisa bertambah. “Dibuat koperasinya yang benar, usulkan ke pemerintah, dan bekerja sama dengan kontraktor eksisting atau Pertamina. Nanti kami keluarkan izinnya supaya legal,"‎ ujarnya.

Untuk kasus illegal tapping, SKK Migas pada tahun lalu menemukan puluhan kasus pencurian miyak setiap tahunnya di Blok Rokan sejak 2012. Kasus terakhir yang ditemukan bahkan dilakukan oleh oknum yang profesional.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SKK Migas, pelaku sampai membuat terowongan sedalam 100 meter untuk mencuri minyak. Pipanya ukuran 2,5 inci dan mengarah ke titik lifting.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan