Insentif Pajak Migas Dinilai Tak Dongkrak Penemuan Cadangan Baru

Medco Energi
Ilustrasi. Insentif pembebasan pajak pada kegiatan eksplorasi tak cukup mendongkrak penemuan cadangan baru.
17/2/2021, 19.07 WIB

Stimulus Hulu Migas di Tengah Pandemi

Sebelumnya, SKK Migas mengusulkan sembilan insentif ke Kementerian Keuangan untuk mendongkrak investasi hulu migas di tengah pandemi Covid-19. Namun, baru lima insentif yang mendapat lampu hijau.

Stimulus pertama adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau abandonment and site restoration (ASR). Kedua, pengecualian pajak pertambahan nilai atau PPN untuk gas alam cair (LNG). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020. 

Ketiga, pembebasan biaya sewa barang milik negara untuk kegiatan hulu migas. Aturannya tercantum dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 140 Tahun 2020.

Keempat, penerapan diskon untuk penjualan gas. Kebijakan ini terutama untuk kontrak gas yang tidak memiliki pembeli alternatif. 

Terakhir, penerapan insentif investasi, seperti depresiasi dipercepat, perubahan bagi hasil sementara, dan harga penuh alokasi dalam negeri. Insentif untuk mendukung skala ekonomi untuk seluruh wilayah kerja.

Empat stimulus lainnya masih dalam pembahasan. Terutama mengenai tax holiday untuk pajak penghasilan atau PPh di semua wilayah kerja migas. Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan soal ini. Pembahasannya kini berlanjut di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Kebijakan Fiskal.  

Insentif lainnya yang ditunggu adalah penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per juta British Thermal Unit (MMBBTU). Lalu, penundaan atau pengurangan pajak tidak langsung hingga 100%. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan