Batal Digarap Grup Bakrie, Proyek Pipa Gas Cisem Diambil Pemerintah

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Kementerian ESDM ambil alih alih proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem) berdasarkan surat yang ditujukan untuk BPH Migas.
9/4/2021, 21.14 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya mengambil alih proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem). Hal itu diketahui dari beredarnya surat yang yang ditujukan untuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi alias BPH Migas.

Dalam surat bernomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 tertanggal 1 April 2021 yang diterima Katadata.co.id, Menteri ESDM diketahui meminta agar proyek pipa gas Cisem digarap dengan dana APBN.

Pasalnya, menurut Arifin penetapan calon pemenang lelang urutan kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan syarat dan ketentuan keekonomian yang sama pada saat lelang tahun 2006 berpotensi membuat proyek tidak akan terlaksana.

Ini karena, volume pasokan dan kebutuhan gas yang disyaratkan keekonomian proyek tidak dapat dipenuhi. Kedua, terjadinya gagal bangun dalam hal tidak terdapat penyesuaian syarat dan ketentuan (terms and conditions) sesuai dengan kondisi sekarang.

Selain itu, keputusan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal - Semarang - Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal - Pemalang.

Dengan adanya Perpres tersebut maka diperlukan percepatan penyelesaian pembangunan pipa gas Cisem. Arifin menyebut dengan anggaran APBN, maka penetapan toll fee hanya didasarkan pada biaya operasi dan maintenance.

Hal tersebut dinilai akan sangat mendukung harga jual gas yang terjangkau untuk konsumen serta mendukung perkembangan industri yang berdaya saing. Untuk itu, Kementerian ESDM memutuskan, sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2004, bahwasannya untuk membangun pipa gas bumi ruas transmisi Cirebon-Semarang dengan skema APBN.

"Perlu untuk dicatat dan menjadi perhatian, bahwa Perpres No 79 tahun 2019 belum ada pada saat pelelangan ruas ini dilakukan. Keputusan Kementerian ESDM dilandasi adanya Perpres tersebut, khususnya untuk percepatan pembangunan infrastruktur," demikian isi surat yhang dikutip Katadata.co.id, Jumat (9/4).

Adapun surat ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjelaskan, komite secara kolektif telah menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk sebagai pemenang lelang kedua proyek Cisem. Dengan syarat Badan Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut di antaranya kesanggupan menggunakan parameter toll fee 2006 serta menerbitkan jaminan kinerja (performance bond) paling lambat 17 April. "BPH Migas masih nunggu terbitnya performance bond," kata Jugi kepada Katadata.co.id, Jumat (9/4).

Menurut dia jika salah satu persyaratan itu gugur, maka keputusan Komite BPH migas juga ikut gugur. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengkomunikasikan persoalan tersebut terlebih dahulu dengan Kementerian ESDM. "Saat ini masih diupayakan komunikasi antara BPH Migas dan Kementerian ESDM terkait hal ini," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan