SKK Migas Harapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Terbit

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Sebuah kapal berlabuh di sekitar stasiun terapung suplai minyak dan gas lepas pantai di perairan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/11/2020).
Penulis: Lavinda
17/4/2021, 19.56 WIB

Kendati demikian, negara lain juga berupaya lebih agresif menyederhanakan perizinan, sehingga upaya lebih cepat diharapkan dapat terus berlangsung di sektor hulu migas.

Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja berfungsi untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas di Tanah Air. Sebaliknya, proses perizinan yang panjang hanya akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas.

Faktanya, faktor perizinan menjadi salah satu risiko pemerintah (country risk) karena menjadi salah satu pertimbangan investasi yang dilakukan International Oil Company (IOC). Dampak dari country risk menyebabkan investor meminta insentif yang akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara.

Sebagai langkah antisipasi, SKK Migas telah menjadikan percepatan penyelesaian perizinan sebagai salah satu pilar dalam transformasi hulu migas. Melalui layanan one door service policy (ODSP) yang diluncurkan Januari 2020 lalu, SKK Migas bisa mempercepat layanan rekomendasi di SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari. Pada 2021 ditargetkan bisa menjadi hanya 3 hari.

Halaman: