Kementerian Perindustrian mengungkapkan para pengusaha meminta agar kebijakan harga gas khusus untuk industri sebesar US$ 6 per juta British Thermal Unit (MMBTU) dapat diperluas. Saat ini baru tujuh sektor industri saja yang mendapatkan harga gas khusus ini.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Fridy Juwono mengatakan telah mengajukan tambahan 13 sektor industri ke Kementerian ESDM. Terutama untuk mendapatkan harga gas khusus.
Usulan tersebut mencakup harga gas khusus untuk 80 perusahaan dengan volume 104 hingga 169 miliar british thermal unit per hari (billion british thermal unit per day/BBTUD). Sementara untuk tujuh sektor yang sudah menerima harga gas khusus yakni sebanyak 102 perusahaan dengan jumlah kontrak 131 hingga 136 BBTUD.
"Memang ada permintaan juga dari teman-teman lain. Tidak bisa hanya 7 sektor industri. Bagaimana sektor industri lain? Kami sudah ajukan," katanya dalam diskusi secara virtual, Kamis (24/6).
Dia menyadari serapan gas bumi oleh industri saat ini belum maksimal sekalipun telah mendapat harga gas US$ 6 per MMBTU. Adapun penyerapan gas bumi oleh industri pada tahun lalu baru mencapai 77%, hal ini terjadi lantaran masa pandemi covid-19.
Sedangkan hingga April 2021, penyerapannya sudah mulai meningkat dan mencapai 79%. "Kalau lihat dari kinerja penyerapan memang dikeluhkan teman-teman Kementerian ESDM, PGN, dan produsen gas. Ini penyerapannya masih sangat rendah," katanya.
Untuk diketahui, 13 daftar industri yang ingin mendapatkan harga gas khusus, di antaranya Industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, dan karet rumah (crumb rubber). Kemudian refraktori, elektronika, plastik fleksibel (lembaran), farmasi, semen, dan asam amino.
Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan mengatakan pihaknya juga telah melakukan evaluasi terhadap usulan di luar tujuh sektor industri penerima harga gas khusus. Dari hasil evaluasi tersebut, Kemenperin perlu mempertimbangkan dari segi volume dan kemapanan dari industri tersebut jika diberikan subsidi.
"Contohnya pulp and paper, ini mohon maaf ini konglomerat, masa kita kasih harga murah lagi. Ini pertimbangan yang perlu kami jajaki," ujarnya.