• Serapan gas bumi untuk industri dan kelistrikan rendah pada tahun lalu sehingga membebani keuangan PGN.
  • Kadin menyebut infrastruktur kurang memadai menjadi salah satu faktor gas bumi dalam negeri kurang terserap.
  • Penyerapan gas tahun ini diprediksi naik seiring membaiknya aktivitas sektor industri.

Penyerapan gas bumi di sektor industri dan kelistrikan belum optimal. Padahal, sejak tahun lalu pemerintah sudah memberikan harga khusus sebesar US$ 6 per juta Britisht Thermal Unit (MMBTU).

Berdasarkan data PT Perusahaan Gas Negara Tbk alias PGN, realisasi konsumsi pada tahun lalu dari sektor industri hanya 61 % dari alokasi 229,4 miliar British Thermal Unit per hari (BBTUD). Untuk kelistrikan, serapannya sekitar 80 % dari alokasi 251,6 BBTUD. 

Perusahaan telah menyalurkan gas khusus itu sejak 13 April 2020. Langkah ini seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89 K/10/MEM/2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91K/10/MEM/2020.

Di hadapan anggota Komisi VII DPR kemarin, Direktur Utama PGN Suko Hartono menyebut akumulasi kerugian penjualan gasnya dari 2020 hingga 2024 dapat mencapai US$ 801,38 juta atau sekitar Rp 11,5 triliun. 

Kerugian itu terjadi karena serapan gas harga khusus yang rendah. “Ini yang jadi catatan untuk dievaluasi bersama. Meskipun diberi harga relatif baik, pemakaiannya masih 61 %," kata dia.

Dorongan untuk mengevaluasi kebijakan itu pun menguat. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM  Tutuka Ariadji menyayangkan pemberian insentif ini belum termanfaatkan secara optimal. 

Kementerian ESDM berencana mengevaluasi kebijakan harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun itu bersama Kementerian Perindustrian. "Kalau tidak 100 % terserap, (sektor industri) melaporkan masalahnya apa,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Katadata.co.id hanya bercentang biru, dan upaya untuk menghubungi via telepon juga tak membuahkan hasil.

DPR mendorong agar pemerintah mengevaluasi penetapan harga gas bumi khusus industri dan kelistrikan. Patokan harga US$ 6 per juta British Thermal Unit (MMBTU) ternyata tidak membuat penyerapannya maksimal.

Anggota Komisi VII DPR Ridwan Hisjam meminta agar alokasi gas yang tidak memiliki performa bagus untuk segera dievaluasi. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, perlu memilah industri mana yang layak mendapatkan harga gas khusus tersebut.

Apabila kebijakan tersebut tidak menciptakan efek berantai, negara akan merugi. “Kami berharap (dampak) ekonominya berjalan," kata dia dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR, Rabu (24/3).

Banyak perusahaan mendapatkan harga khusus tapi tidak memaksimalkan alokasinya. Anggota Komisi VII Ratna Juwita mengatakan kondisi ini malah membebani keuangan PT Perusahaan Gas Negara Tbk alias PGN.

pipa gas Pertamina
Ilustrasi pipa gas. (Arief Kamaludin|KATADATA)

Infrastruktur Gas Belum Optimal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut menyoroti masalah ini. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi, Minyak dan Gas Bobby Gafur Umar mengatakan infrastruktur gas yang kurang memadai menjadi salah satu faktor gas bumi dalam negeri kurang terserap.

Hal ini berkaitan dengan pasar. "Infrastruktur penunjang gas belum terintegrasi. Jadi pasokan gasnya belum bisa sepenuhnya dapat diakses oleh industri," kata dia.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira berpendapat kebijakan harga gas tertentu untuk industri beberapa waktu lalu memang sangat dibutuhkan. Tujuannya, agar biaya produksi dapat bersaing.

Namun, pandemi Covid-19 muncul pada tahun lalu. Kapasitas produksi manufaktur menurun sehingga serapan gas tidak optimal. Penurunan harga gas sebaiknya menjadi prioritas dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 2022 mendatang untuk mendorong sektor industri. 

Tahun ini, industri manufaktur mulai bergeliat. Hal itu terlihat pada kenaikan purchasing managers index (PMI) manufaktur. “Sekarang waktu yang tepat untuk melanjutkan diskon harga gas,” ujar Bhima. Di sisi lain, memang ada kerugian yang bakal ditanggung pihak penyedia gas karena memberi harga spesial. 

Pipa gas
Ilustrasi pipa gas. (Arief Kamaludin|KATADATA)

Evaluasi Kebijakan Harga Gas Khusus

Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh kebijakan harga gas khusus. Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan aturan ini hanya membuat penerimaan negara berkurang dan beban perusahaan di midstream migas bertambah.

"Dengan evaluasi ini, pemerintah bisa melihat industri yang benar-benar berhasil menyerap dan memanfaatkan stimulus ini," kata dia.

Mamit pun menyarankan pemerintah menghentikan pemberian insentif harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU pada industri yang tidak dapat memanfaatkannya. Pemerintah dapat mencarikan golongan industri lain yang belum masuk dalam daftar penerima gas khusus.

Dengan demikian, jatah penerimaan negara kembali seperti biasa dan badan penyalur juga kembali mendapatkan sedikit keuntungan yang sudah terpotong akibat kebijakan ini. "Karena margin mereka kecil sekali," ujar Mamit.

Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menilai kebijakan harga gas tertentu untuk tujuh industri ditujukan agar beban biaya industri domestik berkurang. Dengan begitu, produknya menjadi bersaing dengan buatan luar negeri.

Selain itu, harga produk yang lebih rendah juga dapat dinikmati oleh masyarakat. Dengan peningkatan daya saing itu, maka penjualan dan ekspor bakal ikut terdongkrak.

Jadi, meskipun penerimaan negara turun karena harga gas yang didiskon, namun kebijakan itu dapat mengerek produksi serta ekspor manufaktur. "Tapi kebijakan ini dihitung sebelum pandemi," kata Piter.

Infeksi virus corona membuat semuanya tidak berjalan sesuai rencana. Ketika pembatasan sosial berskala besar alias PSBB mulai berlaku di Indonesia, mayoritas pabrik menghentikan produksinya. 

Kalau hanya menyalahkan dari sisi industri, Piter berpendapat, hal itu menjadi tidak adil. Evaluasinya harus komprehensif dan dilakukan pada kondisi normal. “Dengan begitu, baru terlihat apakah diskon harga gas bisa menaikkan daya saing dan meningkatkan produksi dan ekspor," ujarnya.

Ia memproyeksi penyerapan gas tahun ini akan mengalami peningkatan. Kondisinya seiring dengan aktivitas industri yang secara bertahap kembali normal.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal pun berpendapat serupa, perlu ada analisis lebih detail. Pendapatan negara dari produksi gas memang menurun. Namun, yang diharapkan adalah pertumbuhan industri hilir yang menggunakan gas. 

Biaya produksi dapat turun, produknya bersaing di dalam maupun luar negeri, penyerapan tenaga kerja meningkat, pendapatan dari pajak maupun nonpajak juga naik. “Jadi, memang banyak keuntungannya," kata dia.

Menanggapi laporan data dari PGN, ia meminta agar ada survei ulang, khususnya terkait kebutuhan permintaan gas. “Industri hadir untuk mencari untung. Apakah pasar (gas) sudah cukup besar atau siap dari sisi infrastruktur dan permintaan?” kata dia.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami