Soal DMO Batu Bara, Pemerintah Harus Hati-hati Terapkan Sanksi Ekspor

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).
6/8/2021, 11.41 WIB

Keputusan pemerintah mengetatkan kembali aturan kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligations (DMO) disambut baik. Apalagi di tengah tersendatnya pasokan kepada PLN.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro berharap pemerintah konsisten dengan regulasi yang dibuat kali ini. Tidak seperti sebelumnya di mana sanksi terkait pemenuhan DMO sempat dilonggarkan.

"Jika pemerintahnya konsisten saya kira pengusaha dengan sendirinya akan patuh. Bagaimanapun dalam aturannya SDA adalah milik negara," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (6/8).

Menurut dia pemberian sanksi penting untuk dilakukan mengingat banyak sekali produsen batu bara yang tidak komit dalam memenuhi DMO. Hal ini lantaran harga jual batu bara di pasar ekspor lebih menggiurkan dibandingkan dengan harga yang sudah ditetapkan pada DMO.

Kementerian ESDM sendiri menetapkan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia pada Agustus 2021 sebesar US$ 130,99 per ton. Level tersebut merupakan yang tertinggi lebih dari satu dekade terakhir. Sementara harga jual batu bara guna penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum maksimal sebesar US$ 70 per ton.

Meski demikian, Komaidi mengingatkan supaya pemerintah hati-hati dalam menerapkan sanksi berupa larangan ekspor. Menurut dia larangan ekspor bisa berbalik ke negara jika domestik tidak komit dalam menyerap pasokan batu bara.

"Konsumsi domestik masih jauh di bawah tingkat produksi. Produksi lebih dari 500 juta ton. Konsumsi domestik sekitar 100 juta ton," katanya. Simak perkembangan harga batu bara acuan Indonesia pada databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan