Pemerintah akan Bayar Kompensasi Lahan Warga di Jaringan Listrik SUTET

Kementerian BUMN
SUTET Muara Tawar, Bekasi.
7/9/2021, 15.23 WIB

Di samping itu, ia juga berharap aturan ini dapat membantu pelaku usaha khususnya PLN untuk merampungkan berbagai persoalan yang muncul akibat kegiatan terkait SUTT dan SUTET. Dengan catatan tidak mengabaikan hak-hak yang dimiliki masyarakat.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan insiden blackout yang terjadi dua tahun lalu menjadi pembelajaran bersama. Untuk itu, aturan ini sangat dibutuhkan. "Saya gak mau buka luka lama tapi ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita," ujarnya.

Menurut dia selama ini PLN tidak melakukan pemeliharaan di area ruang bebas. Sementara di sisi lain pihaknya juga menyadari jika dalam proses pemeliharaan oleh PLN kadang ditemui penolakan oleh warga.

"Bahkan melarang PLN memangkas pohon-pohon yang masuk ke ruang bebas. Begitu banyak kerugian yang kita alami sehingga pak Dirjen tadi sampaikan harus ada pembelajaran keluarnya permen ini," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan