Total Pengadaan Barang/Jasa Hulu Migas September Rp 37 T, TKDN 58%

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi.
21/10/2021, 13.07 WIB

SKK Migas mencatat total nilai pengadaaan barang dan jasa proyek hulu migas per September mencapai US$ 2,6 miliar atau sekitar Rp 37 triliun, asumsi kurs Rp 14.200/dolar, dengan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 58%.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa capaian tersebut membuktikan bahwa sektor hulu migas tak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara saja, tapi turut mendukung kapasitas industri di dalam negeri. Ia menyebutkan capaian ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah sebesar 50%.

"TKDN 58% barang dan jasa nilai kontraknya Rp 37 triliun. Dengan demikian yang bisa diserap rekan-rekan pengusaha dalam negeri sekitar Rp 21,5 triliun," kata dia dalam Forum Kapasitas Nasional 2021, Kamis (21/10).

Dwi pun mengapresiasi langkah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tetap berkomitmen untuk memenuhi TKDN di sektor hulu migas. Pasalnya, terdapat penalti yang menanti jika TKDN masih di bawah target.

Selain itu, menurut Dwi untuk mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) gas pada 2030. Setidaknya industri ini membutuhkan investasi sebesar US$ 187 miliar. "Dari visi ini tidak hanya proyeksi pendapatan tapi investasi uang yang beredar," katanya.

Berdasarkan hasil studi LPEM UI setiap pembelanjaan US$ 1 juta menghasilkan economic output US$ 1,6 juta, tambahan GDP US$ 0,75 juta dan tambahan lapangan pekerjaan 100 orang.

SKK Migas dinilai memiliki peran penting dalam upaya untuk meningkatkan TKDN di sektor hulu migas, utamanya dalam melakukan perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap industri penunjang dalam negeri.

Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, I Gusti Putu Suryawirawan sebelumnya menilai industri hulu migas masih menjadi perhatian pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Pasalnya industri ini merupakan sektor yang padat modal dan memerlukan pembelanjaan barang ataupun jasa yang tidak sedikit. Sehingga potensi perputaran ekonominya cukup besar. Oleh karena itu, diharapkan mulai proses perencanaan, hingga evaluasi TKDN dapat diterapkan dengan baik, untuk memastikan kepatuhannya.

"Jadi kalau satu perusahaan sudah komitmen, misalnya dapat order untuk produksi pipa 1.000 ton dengan TKDN 25%, jangan sampai di tengah jalan tergiur untuk impor karena tidak dimonitor," katanya dalam diskusi secara virtual, Kamis (7/10).

Selain itu menurut Putu, SKK Migas dan Kementerian Perindustrian sebenarnya memiliki peran penting dalam kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Keduanya bisa menjadi jembatan bagi KKKS dan industri penunjang dalam mendapat informasi terkait kebutuhan barang yang diperlukan di sektor ini.

Putu menilai industri hulu migas masih tetap menjadi komponen penting dalam pengembangan industri nasional di masa depan, sekalipun tren global saat ini tengah mengarah ke transisi energi yang lebih bersih.

Reporter: Verda Nano Setiawan