PLN melaporkan bahwa banyak produsen batu bara yang belum memenuhi kewajiban penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO) untuk sektor ketenagalistrikan.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan realisasi pemenuhan batu bara untuk sektor ketanagalistrikan hingga Oktober 2021 mencapai 93,2 juta ton, terdiri dari kebutuhan PLTU PLN Group 55,5 juta ton dan PLTU produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) 37,6 juta ton.
Dari jumlah tersebut, 41,7 juta ton berasal dari perusahaan pemilik perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 4,3 juta ton dari pemilik izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), serta 11,4 juta ton kontrak dengan BUMN.
Kemudian IUP Penanaman Modal Asing (IUP PMA) 2 juta ton, IUP Operasi Produksi 22,98 juta ton, dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus IUP OPK sebanyak 10,65 juta ton. "Hingga sampai saat ini, masih terdapat gap atas realisasi dengan kewajiban DMO batu bara," ujarnya dalam RDP bersama Komisi VII DPR, Senin (15/11).
Dia membeberkan bahwa realisasi DMO batu bara untuk jenis kontrak PKP2B hingga Oktober masih terdapat selisih yang sangat besar. Dari kewajiban sebesar 66 juta ton baru terealisasi sebesar 41,7 juta ton.
Berdasarkan catatan PLN, perusahaan PKP2B yang belum memenuhi kontrak penjualan batu bara salah satunya yakni Adaro Indonesia. Dari volume DMO sebanyak 11,1 juta ton hingga Oktober ini realisasinya baru mencapai 7,54 juta ton.
Kemudian dari jenis Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dengan Arutmin Indonesia. Realisasi sampai Oktober 4,3 juta ton dari kewajiban volume DMO sebesar 5,4 juta ton. Sehingga dalam hal ini Arutmin belum memenuhi kewajiban DMO nya.
Kemudian untuk jenis kontrak selanjutnya IUP PMA dalam hal ini PT Musi Prima Coal. Hingga Oktober realisasi hanya mencapai 2 juta ton dari kewajiban DMO sebesar 7,6 juta ton.
"Gap-nya terlalu besar dimana realisasi yang dipasok 2 juta ton sedangkan kewajiban DMO-nya 7,6 juta ton. Dari jenis kontrak IUP OP gapnya juga masih terlalu besar," ujarnya. Simak tren produksi batu bara Indonesia pada databoks berikut:
Hanya kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bukit Asam yang sudah dipenuhi, bahkan melampaui target. Realisasi hingga Oktober yakni mencapai 11,4 juta ton dari kewajiban DMO sebesar 6 juta ton. Dia memproyeksikan kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan tahun depan mencapai 119 juta ton.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menjatuhkan sanksi larangan ekspor terhadap 34 produsen batu bara yang tidak/belum memenuhi kewajiban DMO-nya untuk periode penjualan 1 Januari 2021-31 Juli 2021.
Sanksi tersebut dikeluarkan melalui instruksi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.