Baleg DPR RI menyampaikan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas akan mulai dibahas pada 2022 mendatang. Kepala Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya.
Baleg juga telah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Sehingga, nantinya Menteri ESDM akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU.
"Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan," kata dia dalam Focus Group Discussion yang membahas aspirasi publik terhadap RUU Migas, Rabu (15/12).
Kepala Sub Direktorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat Kemenkumham Alpius Sarumaha, menyampaikan ada rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam penyiapan suatu perundangan.
Penyerapan aspirasi publik yang dilakukan saat ini adalah salah satu tahapan, berikutnya akan ada pembahasan dan harmonisasi antara Kemenkumham dengan instansi pengusul.
"Agar nanti yang ikut dalam kegiatan harmonisasi orang yang dikirim tidak ganti-ganti, nanti bisa lama karena akan membahas lagi apa yang sudah dibahas karena yang menggantikan tidak mengerti," ujar Alfius.
Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama, Kholid Syeirazi menegaskan sejak putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 diketok, ada ketidakpastian investasi di sektor hulu migas.
Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya investasi migas RI. Mengingat SKK Migas hanya menjadi lembaga sementara yang menjalankan tugas Kementerian ESDM yang mewakili Pemerintah dan memegang kuasa pertambangan.
"Seringkali perizinan hulu migas menjadi kesempatan bagi daerah untuk melakukan pemalakan dan penghisapan, investor dipingpong dan lainnya", kata Kholid.
Praktisi Hukum, Dhanny Jauhar berharap RUU Migas mampu memisahkan setiap fungsi kewenangan dengan baik dan jelas. Jangan sampai dari aspek kewenangan, penguasaan sampai pengoperasian terpusat ke satu institusi.
Pasalnya, investor melihat iklim persaingan menjadi tidak fair, dan akan semakin membuat enggan investor asing masuk ke Indonesia. "Bayangkan jika kita punya tim sepak bola, lawannya ya tim sepakbola, ya wasit, ya pengawas (hakim). Tidak akan bisa menang tim kita. Perumpamaan ini juga untuk industri hulu migas," katanya.
Menurut dia, bicara mengenai hulu migas tidak hanya membicarakan energi atau penerimaan negara saja. Namun banyak sekali produk yang kita pakai sehari-hari yang berasal sebagai produk turunan migas seperti lilin, plastik, pupuk, serta berbagai produk sehari-hari lainnya.
"Menghilangkan migas, maka tidak hanya energi yang terdampak tetapi juga dipikirkan sudah siapkah dengan produk turunan migas. Jangan sampai nanti impor lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa RUU Migas ditargetkan rampung pada akhir 2022 dan menjadi undang-undang pada 2023. Menurut dia, RUU ini merupakan kunci untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini.
"Tantangan kita pasca pandemi, anggaran terkuras dan defisit. Akselerasi RUU Migas ini untuk mendorong pendapatan dari sektor migas kita," ujar Maman beberapa waktu lalu, Selasa (30/11).
Salah satu penyebab defisit anggaran adalah terus melorotnya produksi migas. Kondisi ini berdampak pada turunnya pendapatan negara, baik dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan upaya pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 membengkakkan belanja negara. Alhasil, defisit anggaran membesar.
Oleh karena itu, bagaimanapun caranya, Komisi VII akan mempercepat pembahasan RUU Migas agar dapat disahkan menjadi UU pada akhir 2022. Maman menyebutkan bahwa sudah terbangun kesepakatan di antara seluruh fraksi di Komisi VII bahwa RUU ini harus diselesaikan pada akhir 2022.