Menteri ESDM: Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara Tunggu Laporan PLN

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).
12/1/2022, 17.03 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan pencabutan larangan ekspor batu bara masih bergantung pada laporan PLN. Jika perusahaan setrum pelat merah melaporkan persediaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah mencukupi, maka izin ekspor perusahaan tambang akan dibuka kembali.

Meski begitu, izin ekspor hanya akan diprioritaskan bagi perusahaan tambang batu bara yang telah memenuhi komitmen kewajiban penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 25% dari total produksinya.

Sementara, bagi produsen yang masih belum memenuhi komitmen tersebut, izin ekspor belum akan diberikan. Pemerintah juga telah membagi beberapa tingkatan kategori perusahaan tambang yang patuh terhadap DMO.

"Jadi ekspor mudah mudahan sore ini ada statement dari PLN menyatakan situasi suplai sudah aman. Berarti jadwal kedatangan kapal kapal ke lokasi pembangkit baik PLN maupun IPP sudah dipastikan dan sudah ada kontraknya," Arifin dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2021 Dan Rencana Kerja Tahun 2022, Rabu (12/1).

Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terjadi di kemudian hari, Arifin menyarankan supaya PLN melakukan perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara setiap tahun dengan mengutamakan kontrak jangka panjang.

"Paling tidak sudah ada kepastian suplai jangka panjang. kemudian juga termin kontraknya. Detailnya itu manajemen PLN yang bisa melaksanakan. Gimana termin itu memastikan pasokan bisa aman," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk membuka keran ekspor batu bara. Hal ini sekaligus membantah kabar sebelumnya yang menyebutkan ekspor batu bara akan dibuka kembali pada Rabu, 12 Januari 2022.

"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022. Jadi ini belum ada keputusan," kata dia dalam diskusi Economic Challenges, Selasa (11/1) malam.

Menurut Ridwan, kebijakan larangan ekspor batu bara ini telah berdampak positif bagi persediaan batu bara BUMN listrik ini. Pasalnya, pasokan batu bara untuk PLN saat ini telah mendekati standar minimal 15 hari operasi (HOP).

Meski begitu, larangan ekspor batu bara berpotensi diperpanjang setelah 31 Januari 2022, terutama jika persediaan batu bara PLN masih mengalami gangguan. Kondisi pasokan batu bara di pembangkit-pembangkur PLN menjadi kunci bagi produsen untuk kembali melakukan kegiatan ekspor.

"Kemungkinan besar kalau PLN menyatakan aman, kami cabut. Kalau PLN menyatakan tidak aman, akan kami teruskan, bahkan bisa ditambah kalau PLN bilang kurang," katanya. Simak databoks berikut:

Reporter: Verda Nano Setiawan