Penuhi Komitmen DMO, 29 Perusahaan Batu Bara Kembali Lakukan Ekspor
Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 29 perusahaan batu bara telah kembali melakukan pengiriman ke negara tujuan ekspor.
Sebelumnya, pemerintah memberikan larangan ekspor batu bara bagi perusahaan tambang yang tak patuh pada ketentuan domestic market obligation (DMO) 25%.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana memastikan hingga kemarin terdapat 48 kapal muatan batu bara yang mendapat izin berlayar.
Adapun dari 48 kapal tersebut mengangkut batu bara dari 29 perusahaan. Meski begitu dia tak merinci secara detail perusahaan yang telah mendapat izin ekspor tersebut.
"Untuk sampai hari ini sudah dirilis 48 kapal dengan total 29 perusahaan," kata Wisnu dalam konferensi pers Outlook Perdagangan 2022, Selasa (18/1).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan mekanisme pemenuhan DMO bagi perusahaan tambang batu bara saat ini masih terus berjalan.
Dia menjamin bagi perusahaan tambang yang sudah memenuhi batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN akan diberikan izin ekspor kembali.
"Pada dasarnya ketika DMO sudah selesai maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan," kata Lutfi dalam acara yang sama.