Penuhi Komitmen DMO, 29 Perusahaan Batu Bara Kembali Lakukan Ekspor

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan \'Domestic Market Obligation\' (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Editor: Maesaroh
19/1/2022, 08.43 WIB

Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 29 perusahaan batu bara telah kembali melakukan pengiriman ke negara tujuan ekspor

Sebelumnya, pemerintah memberikan larangan ekspor batu bara bagi perusahaan tambang yang tak patuh pada ketentuan domestic market obligation (DMO) 25%.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana memastikan hingga kemarin terdapat 48 kapal muatan batu bara yang mendapat izin berlayar.

Adapun dari 48 kapal tersebut mengangkut batu bara dari 29 perusahaan. Meski begitu dia tak merinci secara detail perusahaan yang telah mendapat izin ekspor tersebut.

"Untuk sampai hari ini sudah dirilis 48 kapal dengan total 29 perusahaan," kata Wisnu dalam konferensi pers Outlook Perdagangan 2022, Selasa (18/1).

 Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan mekanisme pemenuhan DMO bagi perusahaan tambang batu bara saat ini masih terus berjalan.

Dia menjamin bagi perusahaan tambang yang sudah memenuhi batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN akan diberikan izin ekspor kembali.

"Pada dasarnya ketika DMO sudah selesai maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan," kata Lutfi dalam acara yang sama.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan hanya 18 kapal muatan batu bara yang mendapat izin berlayar menuju negara tujuan ekspor.

Sebelumnya, pemerintah bersiap memberikan izin ekspor untuk 37 kapal yang dalam proses muat.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang diterima Katadata.co.id.

Surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 13 Januari ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam isi surat tersebut, pemberian izin ekspor bagi 18 kapal dilakukan lantaran telah memuat batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang telah memenuhi DMO 2021 sebesar 100% atau lebih.

 Kementerian ESDM menegaskan kembali, pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri berlaku bagi PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," isi surat tersebut, dikutip Jumat (14/1).

Adapun 18 kapal tersebut mengangkut batu bara dari sejumlah perusahaan besar, seperti Kideco Jaya Agung dengan total volume 51,2 ribu ton dan Multi Harapan Utama 121,7 ribu ton

Juga, Marunda Graha Mineral 77 ribu ton, Adaro Indonesia 487,98 ribu ton, Borneo Indobara 447,33 ribu ton, Ganda Alam Makmur 7.492 ton, dan Bina Insan Sukses Mandiri 107 ribu ton.

Reporter: Verda Nano Setiawan