Kebijakan Harga Gas Industri Berlanjut Meski Penerimaan Negara Anjlok

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ilustrasi
19/1/2022, 13.38 WIB

Kementerian ESDM akan tetap melanjutkan kebijakan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBtu (Metric Million British thermal unit). Pasalnya, pemberian harga gas untuk industri ini diharapkan dapat memberikan efek pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pihaknya akan terus memantau pemberian harga gas khusus industri ini, meskipun kebijakan ini menyebabkan turunnya penerimaan negara dari sektor migas.

"Penyesuaian harga gas untuk industri tertentu dan kelistrikan pada konsumen terus dipantau sehingga diharapkan dapat memberikan multiplier effect untuk tumbuhnya perekonomian nasional," ujar Tutuka dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/1).

Berdasarkan data Ditjen Migas Kementerian ESDM, realisasi serapan gas bumi untuk industri hingga November 2021 telah mencapai 1040,66 BBtud. Sementara untuk kelistrikan realisasinya telah mencapai 1.223 BBtud.

Selain itu, dia juga mengatakan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri pada 2021 telah mencapai 66%. Serapan ini setidaknya telah mencapai 101% dari target yang ditetapkan pada tahun lalu sebesar 65%.

Sehingga, dengan kondisi tersebut maka pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri akan terus ditingkatkan. Hal ini untuk mendukung tumbuh kembangnya industri dalam negeri.

SKK Migas sebelumnya menyebut, penerimaan negara dari sektor migas turun hingga US$ 1,2 miliar pada 2021 karena menjalankan kebijakan harga gas untuk industri.

Bahkan Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko mengatakan penurunan penerimaan negara akibat kebijakan harga gas industri berpotensi membengkak tahun ini. Hal ini seiring usulan penambahan industri-industri baru yang dapat menikmati harga gas murah tersebut.

"Ada usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait tambahan sektor industri yang menikmati harga gas khusus," ujar Arief dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (17/1).

Kemenperin mengusulkan tambahan sektor industri yang menerima harga gas khusus menjadi 13 industri dari saat ini hanya 7. Namun, usulan ini masih dibahas SKK migas bersama Kemenperin, Kemenko Marves, Kementerian Investasi, dan Kementerian ESDM. "Kemungkinan yang disetujui 10 industri, tetapi masih belum final," kata dia.

Menurut Arief, SKK Migas dan Kementerian ESDM terus berupaya agar implementasi harga gas US$ 6 per MMBtu tidak membuat negara rugi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menghitung kembali penerimaan negara dari sektor migas dan kewajiban-kewajiban negara yang harus dibayar pemerintah.

"Misalnya berapa pajak PPN dan reimbursement dari KKKS yang harus kita bayar. Kemudian over liftingnya government sehingga harus dikembalikan ke KKKS, lalu ada juga DMO fee yang harus dibayar ke KKKS, termasuk di dalamnya ada fee penjualan migas. Itu semua harus kami hitung bersama Kemenkeu," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan