ESDM Ungkap Alasan di Balik Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).
2/2/2022, 14.52 WIB

Sebelumnya, Ridwan menceritakan tanpa larangan ekspor, 17 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 10 gigawatt (GW) yang berada dalam kondisi kritis berpotensi padam pada 5 Januari 2022.

"Saya cerita waktu kritis itu 30 Desember. Darmo (Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo) cerita ke saya, 17 PLTU kritis, 10 GW akan mati dan 10 juta pelanggan terancam. Terus saya bilang kapan matinya? Kalau gak dilakukan 5 Januari akan mati," kata Ridwan beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kebijakan larangan ekspor batu bara yang diberlakukan untuk semua produsen tanpa terkecuali ini bukan tanpa sebab. Sanksi terhadap beberapa produsen yang tak memenuhi ketentuan DMO kurang efektif karena kapal-kapal yang beroperasi masih melayani kegiatan pengiriman ke luar negeri.

Dengan demikian, menurut dia, dibutuhkan larangan sementara untuk semua pengapalan ekspor muatan batu bara. "Kita perlu kapal dan tongkangnya disetop. Karena begitu kita pakai kecuali, orang jago cari celahnya. Tapi saat semua ditutup, hasilnya positif," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan