Arus Kas Terancam, Pertamina Minta Skema Subsidi Penuh Harga Solar

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz.
Nelayan mengumpulkan jerigen untuk melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi di SPBU Limbangan, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022).
28/3/2022, 22.28 WIB

PT Pertamina (Persero) meminta mekanisme kompensasi untuk solar subsidi diganti menjadi mekanisme subsidi sepenuhnya. Pengubahan tersebut didasari karena kompensasi mengandung unsur ketidakpastian.

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan pemerintah hanya memberi subsidi solar senilai Rp 500 per liter. Adapun sisanya diberikan dalam bentuk kompensasi yang sampai saat ini tak kunjung diberikan.  

“Sehingga Pertamina harus tetap mengeluarkan uang dulu dan itu berpengaruh terhadap cash flow,” ujar Nicke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Senin (28/3), malam.

Nicke menjelaskan selisih harga solar subsidi dan solar non-subsidi saat ini mencapai Rp 7.800 per liter. Hal ini mengakibatkan kelangkaan solar subsidi di sejumlah SPBU karena peralihan konsumsi.

“Inilah yang mendorong penyaluran solar subisidi tidak tepat sasaran. Ini yang harus kami lihat, apakah betul untuk mendukung logistik dan industri kecil,” kata Nicke.

Dia juga mengatakan porsi penjualan solar subsidi mencapai 93 %, sisanya solar non subsidi. Sementara dari pemantauan Pertamina dan penegak hukum, antrian solar di sejumlah SPBU justru dipenuhi oleh truk industri besar seperti sawit dan pertambangan.

“Ini perlu ditertibkan. Selain itu, yang dibutuhkan itu ada peraturan yang lebih detail atau turunan Perpres untuk referensi hukum di lapangan,” sambung Nicke.  

Nicke menduga, dari 93% solar subsidi yang disalurkan, sebagian besar diambil oleh para pelaku industri besar. Pasalnya, penjualan solar non subsidi turun sementara penjualan solar subsidi naik disaat kegiatan industri melonjak.

Oleh sebab itu ia meminta pemerintah menerbitkan aturan teknis di lapangan agar pasokan solar diterima pihak yang membutuhkan. "Industri apa yang boleh dan tidak boleh menerima solar subsidi dan berapa volumenya dari masing-masing itu,” katanya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu