Pemerintah Tetapkan Tarif Royalti Penjualan Batu Bara Dalam Negeri 14%

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa (8/3/2022).
18/4/2022, 13.15 WIB

Lebih lanjut, kata Lana, terif berjenjang sampai dengan lima layer bertujuan untuk menjaga stabilitas keekonomian kegiatan pertambangan, sehingga pada saat itu harga tinggi, Negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara. Namun pada saat harga rendah pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi.

Sementa itu, aturan mengenai pengenaan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus diatur secara berbeda walau tarif PNBP sama-sama dikenakan 13,5%.

“Yang membedakan adalah pengenaan pajaknya. Pajak PKP2B Generasi 1 mencapai 45% sesuai kontrak atau perjanjian, sementara Generasi 1 Plus pajaknya mengikuti aturan yang berlaku. Dengan diterbitkannya UU No 7 tahun 2021 yang berlaku saat ini, maka PPh senilai 22%,“ tukas Lana.

Seperti diketahui harga batu bara dunia terus meroket seiring perkembangan geopolitik yang terjadi di Ukraina. Uni Eropa memutuskan akan melarang impor mineral hitam tersebut dari Rusia mulai pertengahan Agustus 2022 sebagai sanksi atas invasi ke Ukraina.

Sanksi ini berpotensi semakin memanaskan harga batu bara karena terjadi perebutan pasokan antara negara-negara Uni Eropa dan Asia. Di sisi lain pasokan dari negara pengekspor utama seperti Australia dan Indonesia telah mencapai batas produksi.

Sedangkan Afrika Selatan, negara produsen batu bara utama lainnya terkendala masalah logistik sehingga kemungkinan besar tidak dapat melayani peningkatan pembelian dari pasar Eropa.

Saat ini harga batu bara di pasar ICE Newcastle Australia telah kembali menembus US$ 300 per ton, tepatnya US$ 314 per ton. Tingginya harga yang menjadi acuan dunia ini turut mengerek harga batu bara acuan Indonesia ke level tertinggi baru di US$ 288,40 per ton pada April 2022.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu