Jokowi Limpahkan Sebagian Perizinan Tambang Minerba ke Pemda

www.npr.org
Ilustrasi tambang minerba.
18/4/2022, 16.07 WIB

Selain kewenangan Pemberian Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagaian kewenangan untuk mendukung pengelolalaan pertambangan mineral dan batu bara meliputi pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Perpres tersebut juga melimpahkan penerapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan dan pemberian rekomendari atau persetujuan yang diberikan dengan kewenangan yang didelegasikan.

“Ini penting karena harga-harga material seperti ini sangat tergantung dalam wilayahnya masih-masing, bahkan dalam satu provinsi pun harganya bisa bervariasi,” ucap Sugeng.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, Perpres ini tidak dibuat dalam rangka perbedaan kewenangan antara pusat dan daerah melainkan untuk melengkapi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2022.

Pelimpahan sebagian pemberian izin kepada Pemprov diatur dalam Pasal 35 ayat 4. Ridwan mengatakan, pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan efektif.

"Kemudian perlu diluruskan juga, bahwa bukan semua kewenangan perizinan diberikan, hanya sebagian saja. Saya perlu tegaskan ini karena dalam beberapa hari terkahir bahwa beberapa media seolah-olah perizinan diberikan ke daerah,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu