ESDM, Pertamina, SKK Migas Digugat atas Kebakaran Sumur Minyak di Aceh

ANTARA FOTO/Rahmad
Lokasi terbakarnya pengeboran minyak illegal di Dusun Kamar Dingin Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4), yang mengakibatkan sebanyak puluhan orang terluka dan sekitar 10 orang meninggal dunia.
22/4/2022, 18.40 WIB

Menteri ESDM, PT Pertamina, dan Kepala SKK Migas digugat oleh seseorang bernama Indra Kusmeran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (20/4) terkait sumur minyak yang terbakar di wilayah kerja Blok Perlak, Kecamatan Ranto Perlak, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 216/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut penggugat meminta agar sumur tersebut ditutup dalam waktu dekat dan meminta Menteri ESDM, Pertamina dan Kepala SKK Migas untuk segera membayar ganti rugi kepada korban yang terdampak kebakaran sumur minyak tersebut.

Terakhir, penggugat juga meminta agar Menteri ESDM dan PT Pertamina (Persero) melakukan evaluasi terhadap kontrak kerja sama minyak dan gas bumi yang dimiliki oleh SKK Migas.

"Rp 1 miliar untuk satu orang korban jiwa dan Rp 500 juta untuk satu orang yang mengalami luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak," tulis petitum tersebut seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/4).

Menanggapi adanya gugatan tersebut, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko, mengatakan SKK Migas akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Minyak Aceh (BPMA) dan PT Pertamina EP. Rudi mengaku telah menerima surat dari Bupati Aceh Timur yang mempersilakan SKK Migas melakukan penutupan sumur.

“Sumur yang di Aceh itu ada di dua area, yang satu diurus sama SKK migas yang satu diurus sama BPMA. Nah Kebetulan sumur yang terbakar itu adalah di bawah Pertamina EP. Untuk penutupan sumur itu, Bupatinya sudah sutuju,” kata Rudi di Gedung Wisma Mulia, Jakarta pada Jumat (22/4).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu