Kenaikan Tarif Listrik Pelanggan Diramal Tak akan Memicu Inflasi

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta.
10/6/2022, 15.14 WIB

Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Akan tetapi sampai saat ini kebijakan tersebut tak kunjung terealisasi.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menduga belum dijalankannya kebijakan penaikkan tarif listrik tersebut karena pemerintah masih menghitung dampak kenaikkan tarif listrik terhadap kenaikkan inflasi.

"Dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca Pandemi Covid-19," kata Fahmy kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat pada Jumat (10/6).

Namun Fahmy menilai pemerintah tak perlu khawatir untuk menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi. "Karena proporsinya hanya sekitar 5%," sambung dia.

Fahmy menambahkan, penaikkan tarif listrik juga harus diterapkan pada golongan pelanggan bisnis dan industri jika kondisi ekonomi Indonesia dirasa telah membaik usai pandemi Covid-19.

Hal ini dirasa perlu karena pelanggan bisnis dan Indsutri merupakan penerima kompensasi terbesar, sehingga kenaikan tarif listrik dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik. "Golongan pelanggan bisnis dan indsutri proporsinya mencapai sekitar 64%," ujarnya.

Adapun Kementerian Keuangan melaporkan pemulihan ekonomi menunjukkan tren menguat. Ekonomi Indonesia pada tahun lalu tumbuh 3,69%, berbalik dibandingkan tahun sebelumnya yang kontraksi 2,07%. Pemulihan ekonomi pun berlanjut pada tahun ini dengan pertumbuhan mencapai 5,01% pada kuartal I 2022.

"Saat kondisi bisnis dan industri sudah pulih kembali. Pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya (sektor bisnis dan industri," jelas Fahmy. Simak databoks berikut:

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas telah memperoleh persetujuan dari DPR.

"Pemerintah dan DPR setuju bahwa masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih, yakni pelanggan golongan 3,000 VA ke atas dilakukan adjustment," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Penyempaian Pokok-pokok Kebijakan RAPBN 2023, Jumat (20/5).

Adapun terkait waktu pelaksana dan besaran kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas, menurut Sri Mulyani, akan diputuskan oleh Kementerian ESDM bersama dengan PLN.

Menkeu menjelaskan, pemerintah telah mendapatkan persetujuan untuk menambah belanja negara pada tahun depan sebesar Rp 393 triliun. Tambahan belanja ini, sebagian besar atau mencapai Rp 350 triliun dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi energi.

"Sebagian besar masyarakat terlindungi dengan tambahan anggaran untuk subsidi dan kompensasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, belanja subsidi energi naik Rp 74,9 triliun, terutama untuk subsidi BBM sebesar Rp 71,8 triliun. Kompensasi kepada Pertamina dan PLN juga bengkak tahun ini sebesar Rp 216,1 triliun, terdiri atas kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan komponsasi listrik Rp 21,4 triliun.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu