PLN Dinilai Lamban Menyesuaikan Tarif Listrik Pelanggan Mampu

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Mei 2022, 20:33
tarif listrik, pln,
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Petugas merekam angka pemakaian listrik dengan ponsel di Serang, Banten, Kamis (28/1/2021).

PLN dinilai lambat dalam melakukan penyesuaian tarif listrik kepada pelanggan golongan 3.000 Volt Ampere (VA) ke atas. Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi, kenaikan tarif listrik pelanggan mampu seharusnya dilakukan mengingat kenaikan tarif listrik terakhir kali terjadi pada 2017.

Dia mengatakan seharusnya PLN segera melakukan penyesuaian tarif saat tiga variabel utama seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan harga patokan batu bara mengalami perubahan.

"Cuma ini kelamaan kalau misalnya ada kenaikan harga seperti sekarang ini," kata Fahmy kepada Katadata.co.id, Rabu (25/5).

Meski mengusulkan tarif listrik pelanggan mampu segera dinaikkan, Fahmy juga mengatakan pemerintah juga harus bergerak cepat menurunkannya kembali jika terjadi penguatan nilai rupiah dan turunnya ICP.

Lebih lanjut, Fahmy mengusulkan penyesuaian tarif listrik secara progresif berdasarkan golongan. Untuk golongan pelanggan 900 Voltampere (VA) ditetapkan sebesar Rp 1.444,70/kWh, kemudian naik 10% untuk golongan pelanggan di atas 900-2.200 VA menjadi Rp 1.589,17/kWh.

Untuk golongan di atas 2.200-6.600 VA tarif listrik bisa dinaikkan lagi 15% menjadi Rp 1.827,54/kWh, dan untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA naik lagi 20% menjadi Rp 2.193.05/kWh. "Ada perbedaan tarif, misal di atas 6000 VA itu harus lebih tinggi tarifnya," ujarnya.

Selain itu, Fahmy juga mengatakan bahwa pemerintah juga lambat dalam pembayaran kompensasi kepada PLN. Adanya kenaikan tarif listrik ini diharap menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban utang PLN yang saat ini sudah mencapai Rp 500 triliun.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari, mengatakan PLN terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait pembayaran kompensasi tersebut.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...