PLN Batalkan Denda Rp 68 Juta ke Pelanggan Diduga Pakai Meteran Palsu

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta. PLN menjelaskan, pemeriksaan kwh meter sejatinya dilakukan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti sekaligus menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.
22/6/2022, 21.29 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membatalkan denda Rp 68 juta kepada seorang pelanggan bernama Sharon Wicaksono yang sebelumnya dituduh menggunakan meteran listrik palsu. Kasus denda ini muncul setelah utasan yang ditulis Sharon pada Jumat (17/6) terkait denda ini menjadi viral. 

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur, mengatakan PLN telah melakukan pertemuan dengan Sharon pada Rabu (22/6). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Kemas, disepakati bahwa Sharon masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang. Alhasil, denda yang awalnya ditujukan kepada warga Jakarta Utara ini pun dibatalkan.

"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kwh meter. Pelanggan memakai listrik yang sesuai dengan daya terpasang di rumahnya. Hasil ukur arusnya juga bagus," kata Kemas saat melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (22/6).

Dengan selesainya persoalan tersebut, Kemas meminta agar para masyarakat tak perlu khawatir maupun takut jika ada petugas PLN yang berkunjung ke rumah. Ia menjelaskan, kedatangan petugas PLN ke rumah warga merupakan upaya untuk menjaga kemanan listrik pelanggan.

"Pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," kata Kemas.

Menurut Kemas, pemeriksaan kwh meter sejatinya dilakukan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti sekaligus menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran. "Jika listrik yang mengalir pada kabel tersebut terlalu besar maka berpotensi menimbulkan bahaya korsleting dan kebakaran. Itulah pentingnya kwh meter yaitu sebagai pengukur dan pembatas listrik," ujar Kemas.

Menaggapi pembatalan denda yang ditujukan terhadap dirinya, Sharon mengucap terima kasih kepada pihak PLN. Ia menilai, seluruh pihak yang hadir pada pertemuan hari ini bersikap adil dan transparan.

"Sebagai Pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Tidak lupa terima kasih kepada teman-teman warganet yang sangat luar biasa. Saya dikawal sampai detik ini. Terima kasih banyak," kata Sharon dalam unggahan media sosial instagram @sharonwicaksono pada Rabu (22/6).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu