PT Pertamina (Persero) meminta masyarakat untuk segera membuat akun dan mendaftarkan diri ke laman MyPertamina mulai 1 Juli mendatang. Hal tersebut dimaksud untuk menyaring konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi Pertalite dan Solar. Adapun pendaftaran dapat dilakukan via Aplikasi MyPertamina maupun https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Pengguna akan diminta untuk mengunggah data kendaraan dan identitasnya. Setelahnya, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui surel yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan berhak membeli Pertalite dan Solar.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution berharap adanya penyaluran BBM bersubsidi dengan skema digital tertutup dapat mempermudah pemerintah untukmengenali siapa saja konsumen yang berhak menerima Pertalite dan Solar.
"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," kata Alfian dalam siaran pers, Senin (27/6). Adapun ujicoba awal program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini akan dilakukan di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas nomor 4 tahun 2020. Adapun poin yang diatur yakni sisi kuota dan segmentasi penggunanya. Alfian menjelaskan, segmentasi pengguna jenis BBM Pertalite masih terlalu luas sehingga diperlukan upaya pembatasan penyaluran. Pembatasan distribusi diharap dapat berdampak pada menurunnya beban subsidi yang ditanggung oleh pemerintah.
"Kami harus tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” sambungnya.
Menurut pantauan di lapangan, saat ini masih ada sejumlah pelanggaran dari penyaluran BBM bersubsidi. Pada Jumat (24/6) kemarin, PT Pertamina memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan terhadap (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang. Mereka melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser. Sanksi tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat serupa remote control.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan tidak akan mentolerir SPBU yang melakukan tindakan kecurangan. Menurutnya, mengatur takaran dengan remote control sangat merugikan masyarakat. "Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko.
Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku kecurangan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.
Sebelumnya diberitakan, BPH Migas akan mengujicoba pembelian BBM bersubsidi solar dan Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina pada Agustus mendatang. Nantinya konsumen membeli BBM dengan memindai QR Code. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan cara pakai aplikasi ini nantinya akan mirip seperti PeduliLindungi di mana konsumen diminta mendaftarkan identitas diri dan kendaraannya untuk diverifikasi melalui sistem aplikasi MyPertamina.
Usai dinyatakan lolos seleksi sebagai warga yang berhak menerima BBM bersubsidi, konsumen harus memperlihatkan QR Code setiap ingin membeli solar maupun Pertalite. "Akan ada identifikasi bagi konsumen. Mereka harus memindai QR Code di gawai layaknya menggunakan Aplikasi PeduliLindungi jika mau membeli BBM bersubsidi," kata Erika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Kamis (23/6).
Adapun penerapan skema digitalisasi itu diharap bisa terealisasi pada bulan Agustus sembari menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Ini sebagai upaya agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran. "Kami juga menyiapkan aturan turunannya, soal petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar tersebut," tukas Erika.