Seluk Beluk Pembatasan Subsidi BBM Lewat MyPertamina

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Pengendara menunjukkan aplikasi MyPertamina usai mengisi bahan bakar pertalite di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022).
8/7/2022, 19.10 WIB
  • Jawaban Pertamina untuk Polemik Handphone di SPBU

Menyangkut penggunaan handphone di SPBU, Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati, mengatakan pihaknya akan memberikan QR Code kepada pelanggan yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Untuk mendapatkan QR Code ini, pelanggan harus mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina. Selanjutnya, kendaraan tersebut yang terdaftar akan melalui proses verifikasi. Jika lolos, baru berhak memperoleh QR Code.

QR Code tersebut harus diperlihatkan kepada petugas SPBU "Karena subsidi ini melekat pada kendaraan," kata Nicke dalam siaran pers pada Jumat (8/7).

"Jadi tidak harus menggunakan gawai atau aplikasi MyPertamina saat membeli BBM bersubsidi,” sambung Nicke.

Terkait penggunaan handphone di SPBU, MyPertamina melalui akun Twitter resminya juga menjelaskan penggunaannya di SPBU hanya boleh untuk transaksi pembayaran dari dalam mobil atau berjarak 1,5 meter dari dispenser. Dilarang untuk komunikasi telepon, terutama menggunakannya di area tangki, pembongkaran SPBU, dan terlalu dekat dengan pompa pengisian.

  • Kendaraan yang Berhak Dapat BBM Subsidi 

Sedangkan untuk memperjelas kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi, Pemerintah pun sedang menyiapkan draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Revisi ini akan mengatur lebih rinci mengenai pihak-pihak yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi, terutama untuk jenis Pertalite yang memiliki Research Octane Number (RON) 90. Sebab Perpres tersebut hanya mengatur mengenai BBM jenis Premium dengan RON 88, sebagai BBM khusus penugasan.

Salah satu aturan yang dibahas adalah mengenai pembatasan kendaraan melalui kapasitas mesin. Melalui wacana ini, nantinya mobil dengan mesin di atas 2.000 cc dan sepeda motor di atas 250 cc, dilarang membeli Pertalite. 

Sedangkan untuk solar, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur dapat dikonsumsi oleh:

  • Transportasi Darat
  1. Kendaraan pribadi
  2. Kendaraan umum plat kuning
  3. Kendaraan angkutan barang, kecuali untuk pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan, serta truk dengan roda lebih dari enam.
  4. Mobil layanan umum seperti: ambulance, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
  5. Kereta api umum penumpang
  • Transportasi Air
  1. Transportasi air dengan motor tempel, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi. 
  2. Sarana angkutan umum transportasi laut dengan kapal berbendera Indonesia dan trayek dalam negeri.
  3. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
  4. Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis.
  • Usaha Perikanan
  1. Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  2. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Usaha Pertanian
    Petani, kelompok tani, atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal dua hektare.
  • Layanan Umum/ Pemerintah
  1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan pembakaran dan/atau penerangan, sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  2. Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  3. Rumah sakit type C & D, serta puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/ Kota.
  • Usaha Mikro
    Usaha mikro dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Antara