Perkuat Tata Kelola, DPR Wacanakan SKK Migas Jadi Badan Usaha Khusus

Arief Kamaludin | Katadata
SKK Migas.
28/7/2022, 15.28 WIB

Komisi VII DPR RI mendorong adanya penambahan kewenangan SKK Migas untuk mengurus tata kelola pendanaan dan eksplorasi di sektor hulu. Status kelembagaan juga diwacanakan beralih menjadi badan usaha khusus yang diberi hak untuk mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema Petroleum Fund.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, pungutan yang dilakukan oleh Petroleum Fund merupakan tarikan dari pajak ekspor migas. Petroleum Fund diharap dapat mengurangi ketergantungan kegiatan industri hulu Migas pada alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.

“Badan usaha khusus itu bisa dalam bentuk badan usaha milik negara (BUMN) atau bisa berupa badan negara yang secara khusus mengelola sektor hulu,” kata Sugeng saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (28/7).

Badan usaha khusus juga bakal melakukan eksplorasi dan mengelola cadangan migas nasional yang selama ini hanya digarap secara terbatas oleh SKK Migas. Pembentukan badan usaha khusus dimaksud untuk menguatkan kegiatan eksplorasi dan pengelolaan cadangan Migas.

"Saat ini eksplorasi dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S), tapi kan mereka hanya fokus pada wilayah kerjanya untuk menyiapkan cadangan mereka," sambungnya.

Rencananya, penguataan kelembagaan SKK Migas menjadi badan usaha khusus akan dibahas di Revisi Undang-Undang Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang ditarget rampung pada pertengahan tahun depan.

"SKK Migas ini berdiri atas Perpres bukan UU. Maka disarankan pengelolaan migas itu diarahkan kepada badan usaha khusus seperti Pertamina. Tapi apakah kita mau balik ke Pertamina dengan tantangna hari ini yang sudah mengusai 65% pengelolaan migas nasional," ujar Sugeng.

Status kelembangaan SKK Migas dinilai perlu dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi para investor migas. Status SKK Migas saat ini yang hanya sebagai badan satuan kerja sementara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dinilai belum memberikan rasa aman kepada investor.

Adapun status kelembagaan SKK Migas hanya diatur melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"Kalau tidak ada kelembagaan tetap, kepastian hukumnya tidak ada. Kontrak yang disepakati bisa berubah setiap saat karena kebijakan bisa berubah-ubah tergantung dari siapa menterinya," kata Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, kepada Katadata.co.id, Selasa (26/7).

Mamit menjelaskan, posisi SKK Migas yang saat ini masih menyatu dengan Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan kerancuan dalam aturan investasi migas. Dia mencontohkan, ada sejumlah ketetapan kontrak bagi hasil seperti 'Cost Recovery' dan 'Gross Split' yang kerap membingungkan para investor.

"Kebijakannya selalu berubah-ubah, sekarang ini para KKKS boleh pilih salah satu (gross split atau cost recovery). Apalagi saat ini menjelang tahun politik, ini kebijakan akan berubah-ubah. Dengan adanya lembaga SKK Migas yang dikuatkan secara hukum, diharap akan ada ketetapan dan kepastian aturan yang tetap," sambungnya

Wakil Ketua Komisi Energi DPR Maman Abdurrahman mengatakan ada tiga opsi yang ditawarkan untuk status kelembagaan SKK Migas. Opsi pertama yakni meleburkan SKK Migas dalam PT Pertamina. Opsi ini menuai pro dan kontra dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VII.

"Ada fraksi yang merasa bahwa Pertamina lebih bagus dan fokus saja sebagai pemain. fungsi kontrol, regulator, dan fungsi pengawasan tetap diberikan kepada SKK Migas," kata Maman dalam Energy Corner CNBC pada Senin (25/7).

Opsi kedua menambah beberapa kewenangan yang saat ini tidak bisa dijalankan oleh SKK Migas, dan opsi ketiga tetap membiarkan SKK Migas tanpa menambah atau mengurangi kewenangan yang sudah ada.

Terkait opsi kedua Maman tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kewenangan apa saja yang dimaksud. Sedangkan terkait opsi ketiga yang tidak ada perubahan dia menilai kalau seperti itu tidak ada terobosan baru.

Kepala SKK Migas Dwi Soejipto berharap adanya pembaharuan kelembagaan SKK Migas bisa lebih manarik investor dengan mempermudah dan mempercepat perizinan. Dwi menjelaskan, keluhan para investor migas saat ini adalah tingginya beban keekonomian yang harus mereka tanggung akibat cadangan migas di tanah air yang lokasi lapangannya terpisah dan kecil.

"Cadangan migas kita itu di lapangan tua, tentu saja butuh perlakukan fiskal yang berdeda. Perlu proses untuk memperoleh perizinan dan memberikan keringanan untuk investor, serta mengatur wewenang pemerintah pusat dan daerah supaya tidak menjadi penghambat atau tumpang tinding aturan," tukas Dwi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu