ESDM Tahan Tarif Listrik Non Subsidi Meski Indikator Makro Meningkat

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Penulis: Happy Fajrian
28/9/2022, 11.46 WIB

Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau triwulan IV untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap.

Adapun tarif listrik dilakukan penyesuaian apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei-Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III 2022. Sehingga tarif listrik triwulan IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan.

“Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif triwulan III 2022 atau tarif tetap,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/9).

Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

“Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” ujar Dadan.

Sementara itu Direktur Utama PLN juga memastikan tarif listrik tidak naik. Penetapan tarif listrik ini telah diputuskan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” ucap Darmawan dalam keterangan tertulis.

Halaman: