Nilai Tambah Dianggap Rendah, Feronikel akan Dikenakan Pajak Ekspor

PT Antam TBK
Hasil olahan bijih nikel.
21/10/2022, 18.02 WIB
Aktivitas Perusahaan Smelter Nikel (ANTARA FOTO/Jojon/aww.)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan penerapan pajak ekspor atau bea keluar produk hilirisasi nikel setengah jadi atau NPI berlaku pada tahun ini.

Penerapan pajak ekspor NPI ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan nilai jual mineral dari hilirisasi produk tambang. NPI merupakan produk buatan setengah jadi yang dihasilkan dari olahan bijih nikel.

Komoditas ini biasanya digunakan sebagai alternatif pengganti feronikel untuk bahan baku pembuatan baja tahan karat atau stainless steel.

"Tahun ini harusnya sudah bisa diselesaikan, kami bersama kementerian dan lembaga terkait masih membahas itu," kata Asisten Deputi Bidang Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha saat ditemui di Hotel Grand Kemang Jakarta pada Rabu (12/10).

Selain mengolah bijih nikel menjadi barang setengah jadi, pemerintah juga tengah mengembangkan pengolahan bijih nikel menjadi salah satu bahan baku baterai kendaraan listrik.

Menurut Tubagus, komoditas NPI bisa diolah menjadi nikel kadar tinggi nickel matte yang memiliki kadar nikel 78%. Nilai ini lebih tinggi dari feronikel yang hanya mempunyai kadar 25-45%. "Dari matte bisa diubah menjadi nikel sulfat, kobalt sulfat, prekursor, katoda baterai," ujar Tubagus.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu