ESDM Dukung Usulan Erick Thohir untuk Umumkan Harga Pertamax Mingguan

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di Rest Area 275 A Penarukan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (28/4/2022).
6/1/2023, 19.36 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai positif usulan Menteri BUMN Erick Thohir agar evaluasi harga BBM non subsidi Pertamax Series diubah dari bulanan menjadi mingguan.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pihaknya bakal menjalin komunikasi dengan Kementerian BUMN untuk membuat regulasi khusus agar usulan tersebut bisa segera direalisasikan.

"Saya rasa bagus saja, karena perkembangan harga minyak mentah itu setiap hari. Soal peraturan, kami menyesuaikan. Kami bicara dulu antara Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM," kata Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada Jumat (6/1).

Arifin mengatakan bahwa implementasi evaluasi harga BBM non subsidi secara mingguan juga bisa menjadi media edukasi kepada masyarakat ihwal pergerakan harga minyak mentah yang terjadi setiap hari. Menurut Arifin, evaluasi BBM non subsidi tiap pekan juga sudah jamak diaplikasikan di luar negeri.

"Supaya masyarakat aware bahwa kita masih bergantung pada minyak mentah impor yang harganya tiap hari berubah," ujar Arifin.

Lebih lanjut, kata Arifin, apabila aturan tersebut telah diterapkan maka evaluasi harga BBM non subsdi tiap pekan juga akan berlaku pada SPBU swasta sepeti BP, Shell, dan Vivo. Kebijakan tersebut tak terkonsenterasi pada PT Pertamina. "Iya, yang pasti yang lain juga pasti ikut," kata Arifin.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan pihaknya ingin melakukan konsultasi agar perubahan harga Pertamax bisa diumumkan setiap pekan supaya sesuai dengan harga pasar.

"Jangan kita terjebak di birokrasi harga bensinnya turun, aturannya belum keluar. Kalau tiap minggu kan enak, oh minggu depan kira-kira harga sekian karena minyak dunia harganya sekian," kata Erick dalam acara Konferensi Pers Awal Tahun 2023 di Gedung Kementerian BUMN, Senin (2/1).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu