Sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), khususnya terkait dengan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal mendominasi kasus yang paling banyak masuk dan diputus oleh pengadilan sepanjang tahun 2022.
Hal ini berdasarkan temuan Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) terkait dengan pemetaan terhadap kasus hukum sektor energi dan pertambangan. Temuan tersebut mengonfimasi bahwa kondisi kegiatan ilegal mining saat ini sudah dalam situasi yang mengkhawtirkan.
“Kegiatan PETI ini sangat kompleks. Melibatkan berbagai oknum yang tidak bertanggungjawab. Kita dorong agar pemerintah berani mengambil sikap atas kegiatan ilegal tersebut,” kata peneliti PUSHEP, M. Wirdan Syaifullah dalam siaran pers, Kamis (26/1).
Menurut Wirdan, kompleksitas tambang ilegal ini terjadi karena ada dugaan keterlibatan permainan antara elit pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Selain itu, kegiatan tersebut juga cenderung dilindungi oleh oknum aparat, dari pangkat yang kecil hingga pangkatnya berbintang.
Kegiatan pertambangan tanpa izin cenderung dibiarkan tanpa penindakan yang tegas. “Parahnya lagi, hukuman atau sanksi yang diberikan terhadap pelaku sangat lemah dan tidak memberikan efek jera,” kata Wirdan.
Wirdan menambahkan bahwa tambang ilegal banyak terjadi di wilayah dengan potensi pertambangan mineral yang besar, kegiatan dilakukan secara terang-terangan, dan para pelaku seperti tidak takut melakukan penambangan tanpa izin tersebut.
“Negara seperti tak berdaya menghadapi mafia tambang itu. Ini sangat merugikan negara. Sumber daya alam dirusak. Penerimaan negara hilang. Ini masalah serius dalam tata kelola pertambangan Indonesia yang membutuhkan perhatian serius semua pihak,” ujarnya.
Hukuman Cenderung Ringan
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran pada website Mahkamah Agung melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, terdapat 418 perkara pada sektor Pertambangan Minerba dan Migas yang ditemukan. Perkara tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Wirdan menyebutkan bahwa berbagai jenis perkara ditemukan, mulai perkara pidana, perdata, sengketa tata usaha negara ataupun perselisihan hubungan industrial. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan bahwa kasus pidana lebih banyak dibandingkan dengan jenis perkara lainya seperti perdata atau sengketa tata usaha negara.
Ia mengatakan bahwa terdapat hal menarik, yaitu pada umumnya terdakwa dijatuhi hukuman yang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidananya.
Misalnya aktivitas penambangan tanpa izin diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Namun, dalam amar putusanya terdakwa hanya di jatuhi hukuman pidana penjara dibawah 1 tahun.
Lebih lanjut, Wirdan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 213 perkara pidana Minerba dengan penjatuhan hukuman pidana penjara dibawah 1 tahun dan hanya sekitar 51 perkara dengan penjatuhan hukuman pidana penjara diatas 1 tahun.
Selain itu ditemukan juga penjatuhan hukuman paling rendah yakni dalam putusan No. 6/Pid.Sus/2022/PN Amp dengan penjatuhan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.