Konsumsi LPG Non Subsidi Turun, ESDM Temukan Praktik Pengoplosan

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pekerja membawa gas elpiji non subsidi di agen LPG nonsubsidi Jalan Emong, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
9/6/2023, 14.40 WIB

Penggunaan elpiji non subsidi terpantau merosot dalam empat tahun terakhir. Pada tahun 2019, pemakaian elpiji NPSO berada di kisaran 660.000 metrik ton. Angka tersebut konsiten melandai pada tahun setelahnya, yakni 620.000 metrik ton pada 2020, 660.000 metrik ton pada 2021, dan 460.000 metrik ton pada 2022.

Menurut Christina, capaian tersebut merosot tajam dari konsumsi elpiji non subsidi pada 2007 yang mencapai angka 1 juta metrik ton. "Konsumsi elpiji non subsidi mengalami penurunan yang cukup signifikan. Ini mengindikasikan banyaknya migrasi dari pengguna elpiji non subsidi ke elpiji bersubsidi," ujar Christina.

Sementara itu, penyaluran elpiji bersubsidi tabung 3 kg hingga bulan Mei mencapai 3,32 juta metrik ton. Jumlah tersebut setara 41,5% dari total kuota tahun ini yang dipatok sebanyak 8 juta metrik ton. Lebih lanjut, realisasi penyaluran subsidi hingga April telah mencapai Rp 26,93 triliun dari jatah alokasi anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 117,84 triliun.

Ujicoba Penyaluran LPG 3 kg Tepat Sasaran

Sebelumnya, pemerintah resmi melaksanakan seleksi konsumen atau pengetatan distribusi gas elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024. Nantinya, penerima jatah atau calon pembeli gas bersubsidi dibatasi hanya untuk warga yang telah terdaftar ke dalam basis data subsiditepat.mypertamina.id.

Ketetapan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 Tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroluem Gas tertentu Tepat Sasaran, ditetapkan 28 Februari 2023.

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakukan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," tulis Kepdirjen tersebut, dikutip Selasa (7/3).

Melalui peraturan tersebut, pemerintah hanya akan menjual elpiji 3 kg kepada warga yang sudah terdaftar by name by address atau berdasarkan nama dan alamatnya, sesuai basis data subsiditepat.mypertamina.id. Selain mengerucutkan sasaran penerima, pemerintah juga membatasi volume pembelian elpiji 3 kg bersubsidi per bulan.

Sembari menunggu pelaksanaan di lapangan yang baru dimulai pada awal tahun depan, pemerintah saat ini telah melaksanakan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg terhitung sejak 1 Maret 2023. Pendataan pengguna elpiji melon secara mandiri melalui subsiditepat.mypertamina.id. mewajibkan calon pembeli untuk melakukan pengisian data berupa nama lengkap, nomor KK, NIK, serta alamat lengkap yang mencakup kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi. Ada juga kolom opsional seperti nomor telepon selular dan alamat surat elektronik.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu