ESDM: Izin Ekspor Tembaga Direlaksasi, Freeport Wajib Setor Bea Keluar

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.
Editor: Lavinda
8/8/2023, 18.51 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menyetor bea keluar konsentrat tembaga. Itu merupakan kompensasi bagi pemerintah yang telah memberi kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta metrik ton hingga Mei 2024.

Sebelumnya, pemerintah merelaksasi izin ekspor sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang berlaku pada 10 Juni 2023. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba).

Perpanjangan izin ekspor juga memberikan kesempatan bagi PTFI untuk menyelesaikan proyek smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik. Relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga berawal dari progres pembangunan smelter Gresik yang mundur dari target awal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan kewajiban bea keluar terhadap PTFI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Karena ada relaksasi, maka ada kompensasi. Jadi pemerintah lewat Kementerian Keuangan ada perhitungannya. Freeport mendapat kesempatan perpanjangan ekspor, tapi negara juga mendapatkan kompensasinya," kata Wafid kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (8/8).

Pembangunan smelter Gresik mundur selama setahun karena terhambat Covid-19 selamaa dua tahun terakhir. Di dalam Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) milik Freeport tertulis jangka waktu penyelesaian Smelter Gresik paling lambat lima tahun sejak IUPK itu diterbitkan pada Desember 2018, sehingga penyelesaian pembangunan smelter maksimal rampung pada Desember 2023.

Direktur Utama Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan smelter itu baru bisa beroperasi secara penuh pada Desember 2024. Adapun penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam di PMK Nomor 71 Tahun 2023 didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori. Golongan pertama yakni, tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 50-70% dari total pembangunan. Golongan dua yaitu, perusahaan yang telah mengerjakan pembangunan smelter dengan progres fisik 70-90%, dan golongan tiga dengan kemajuan fisik proyek smelter 90-100%. Sementara itu, capaian pembangunan smelter Gresik mencapai 75% pada triwulan II 2023.

Jika mengacu pada progres pembangunan smelter Gresik, PMK 71 Tahun 2023 mengatur tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15%, dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5%. "Freeport harus taat regulasi yang dibuat," ujar Wafid.

Freeport Klaim Tak Wajib Setor Bea Keluar

Entitas induk PTFI), Freeport-McMoran Inc, menghitung pengenaan bea keluar dapat mengurangi kredit kas bersih PTFI sejumlah $0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menurunkan kinerja pendapatan perusahaan, mengingat Freeport juga telah membayar denda administrasi terkait keterlamatan pembangunan smelter Gresik senilai US$ 57 juta atau sekira Rp 855 miliar.

Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes, mengatakan bahwa PTFI tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan Smelter Gresik mencapai 50%. Ketentuan itu merujuk pada dokumen IUPK 2018 yang menyatakan PTFI terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50%.

Freeport-McMoran juga melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia telah memverifikasi progres konstruksi smelter Gresik melebihi 50% pada Maret 2023 dan penghapusan bea keluar PTFI efektif mulai 29 Maret 2023. Ketentuan itu tertulis dalam laporan Triwulan kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8).

Freeport akan Ajukan Banding

Di sisi lain, PT Freeport Indonesia (PTFI) akan mengajukan mekanisme banding atas kebijakan Kementerian Keuangan yang menetapkan tarif bea keluar terhadap ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Menurut PTFI, pengajuan banding tarif bea keluar merupakan opsi tertulis di dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati antara Freeport-McMoran Inc. sebagai pemegang saham PTFI dan Pemerintah Indonesia pada 2018 lalu.

Juru Bicara Freeport Indonesia Katri Krisnati mengatakan hasil perundingan tarif bea keluar merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK 2018. Selain mengatur mekanisme penetapan bea keluar, IUPK itu juga mengatur proses divestasi saham PFTI ke Pemerintah Indonesia melalui peningkatan porsi kepemilikan saham PTFI yang dimiliki PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi 51,23% dari sebelumnya 9,36%.

Pada perjanjian tersebut, Inalum mengeluarkan dana sebesar US$ 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100% saham Freeport-McMoran di PT Indocoper Investama, yang memiliki 9,36% saham di PTFI.

"Wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," kata Katri lewat pesan singkat pada Selasa (8/8).

Lebih lanjut, kata Katri, proses penerapan regulasi saat itu mengakomodir mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. Menurutnya, langkah itu merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," ujar Katri.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu