Tolak Perpanjangan KK, DPR Desak Negara Pegang Kendali Penuh Vale

ANTARA FOTO/jojon/Spt.
DPR tolak perpanjangan izin operasi Vale Indonesia selama pemerintah belum merealisasikan kesimpulan rapat kerja pada 13 Juni 2023 bahwa hak pengendali harus di tangan negara.
Penulis: Dini Hariyanti
31/8/2023, 12.40 WIB

Legislatif menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk. Sikap DPR RI ini berlaku selama Kementerian ESDM belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja yang berlangsung pada 13 Juni 2023.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan kesimpulan rapat kerja tersebut paling lambat tahun ini.

“Di dalam rapat 13 Juni terkait Vale, kami mendesak menteri ESDM agar mendukung MIND ID jadi pemegang saham pengendali. Ini guna mendapatkan hak operasional dan konsolidasi keuangan,” ujar Bambang, di Gedung DPR RI, Jakarta , Selasa (29/8).

Poin lain dari kesimpulan rapat pada Juni lalu bahwa legislatif mendesak Kementerian ESDM mendukung akuisisi oleh MIND ID. Hal ini bertujuan supaya sumber daya dan cadangan, serta aset kekayaan Vale Indonesia tercatat ke dalam konsolidasi buku kekayaan negara.

“Ini sebagai bentuk pengendalian negara melalui BUMN,” tutur Bambang.

Sejauh ini, rencana divestasi saham Vale Indonesia sebesar 51 persen belum mendapatkan keputusan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan, perihal ini terus dalam pembahasan. Tapi, Jokowi tak memberi kepastian tenggat waktu pelepasan saham ini.

Presiden menyatakan, divestasi saham Vale Indonesia mundur dari semula pada kisaran Juli 2023 dengan harapan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Presiden juga memastikan bahwa kondisi ini bukan disebabkan adanya kendala tertentu.

“Enggak ada kendala tapi masih dalam proses pembicaraan terus, biar enggak keliru,” kata Jokowi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif juga sempat menyampaikan, Vale Indonesia sepakat melepas 14 persen sahamnya kepada holding pertambangan pelat merah, yakni PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).

Mengutip Katadata.co.id (4/8), Arifin mengatakan, kesepakatan tersebut sudah mencapai tahap finalisasi. MIND ID dalam proses negosiasi business to business (B to B) dengan dua pemegang saham mayoritas Vale, yaitu Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Mineral Mining (SMM). Berdasarkan kesepakatan, 14 persen saham tersebut akan diambil dari saham yang dipegang VCL dan SMM.

Mengutip data dari Minerba One Data Indonesia, besaran kepemilikan saham MIND ID ditambah gabungan saham VCL dan SMM di dalam tubuh Vale, masing-masing 20 persen dan 58,82 persen. Melalui divestasi maka kepemilikan saham menjadi 34 persen dan 44,82 persen.

Arifin mengimbuhkan, angka kepemilikan saham MIND ID akan genap menjadi 54 persen jika ditambah 20 persen dari yang telah didivestasikan ke publik pada 1990.

Secara terpisah, menteri ESDM juga sempat menyampaikan bahwa VCL tetap akan menjadi pengendali operasi Vale di Indonesia. Pertimbangannya, VCL unggul berbekal pengalaman puluhan tahun sebagai penambang dan pengolah bijih nikel.

Dengan kata lain, MIND ID tidak bisa merealisasikan rencana sebagai pengendali rantai produksi Vale, hanya mendapatkan keuntungan melalui pembagian dividen saja.

Urgensi Hak Pengendali dan Konsolidasi

DPR RI memang terus menyuarakan soal urgensi MIND ID memiliki hak pengendali atas Vale Indonesia. Hal ini akan memposisikan pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengoptimalkan kinerja Vale demi mendukung kebijakan strategis negara.

Bidang strategis yang dimaksud, misalnya terkait upaya pengurangan emisi kendaraan melalui kehadiran kendaraan listrik. Vale Indonesia bisa mengambil peran strategis mengingat mereka adalah produsen nikel, yakni bahan baku baterai kendaraan listrik.

“Kementerian ESDM harus punya keberanian dalam membuat kebijakan strategis untuk kepentingan masa nanti,” ujar Anggota Fraksi Gerindra Ransom Siagian dikutip dari pemberitaan sejumlah media.

Pada sisi lain, konsolidasi keuangan turut menjadi isu yang sering diangkat dalam pembahasaan divestasi Vale Indonesia. Anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN Nasril Bahar mengatakan, selama ini pencatatan aset Vale Indonesia pun dilakukan di Kanada, bukan di Indonesia. 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk bisa mencapai porsi kepemilikan saham dominan atas Vale Indonesia. “Kami berharap ada kedaulatan mineral kita di sini," kata Nasril. 

Pada sisi lain, Kementerian BUMN memastikan bahwa perusahaan milik negara, MIND ID, pada dasarnya siap mencaplok saham Vale Indonesia.

“BUMN punya duit loh, jangan dilihat BUMN enggak punya duit. Sekarang, kami punya net income saja kurang lebih Rp250 triliun, jadi (BUMN) ada uangnya,” ucap Erick kepada sejumlah awak media.

Sementara itu, Erick Thohir sempat mengkritik Vale Indonesia. Menurutnya, perusahaan nikel yang semula dikenal sebagai INCO ini sudah beroperasi lama di Indonesia tetapi tak mempercepat investasinya.

“Seyogianya, ketika Vale sudah berkecimpung lama di Indonesia tetapi tidak mengebut investasinya. Baru sekarang, ketika nikel meledak, baru bereaksi,” ucap Erick.

Vale memulai eksplorasi di Tanah Air sejak 1920-an. Saat itu, perusahaan ini dikenal sebagai International Nickel Company (INCO) yang didirikan pada Juli 1968.

INCO sempat melaksanakan kewajiban divestasi dengan menawarkan 20 persen saham kepada pemerintah pada 1988. Tapi pemerintah tidak membelinya, melainkan meminta INCO menjualnya ke pasar modal dalam negeri melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989.

Waktu berselang, sekitar 28 tahun kemudian alias pada 1996, pemerintah dan INCO melakukan negosiasi ulang izin KK. Hasilnya adalah operasi INCO diperpanjang hingga 2025.

Memasuki 2006-2007, perusahaan Brazil bernama Vale SA (Vale) mengakuisisi INCO dan seluruh asetnya di Kanada dan Indonesia senilai US$17,1 miliar. INCO secara resmi beralih nama menjadi PT Vale Indonesia pada 2012.

Pemerintah dan Vale kembali melakukan negosiasi ulang KK pada 2014. Hasil negosiasi ulang ini membuat Vale mengurangi konsesinya dari 6,6 juta hektar menjadi 118,435 hektar. Dan pada 2020, Vale kembali mendivestasikan 20 persen sahamnya kepada MIND ID melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Asahan).

Izin operasi Vale di Indonesia akan berakhir pada 2025 sehingga kini mereka sedang mengupayakan perpanjangan izin. Di dalam pelaksanaannya, pemerintah juga mengusahakan agar negara memiliki hak mayoritas atas saham Vale Indonesia, yakni melalui peran MIND ID.

Saham mayoritas PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sekarang dimiliki Vale Canada Limited sebesar 44,3 persen. Pemegang saham lain adalah Sumitomo Metal Mining Co Ltd sebesar 15 persen, Inalum alias MIND ID sebanyak 20 persen, sisanya mencapai 20,7 persen dikuasai publik melalui pasar modal.

Divestasi saham Vale menjadi milestone penting bagi Indonesia. Hal ini menggambarkan bargaining position alias posisi tawar Merah Putih dalam upaya pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara.