Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3,37 triliun dalam bentuk modal saham kepada PT Pertamina. Ketetapan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2023 yang ditetapkan oleh Jokowi pada 3 Oktober 2023.
Suntikan PMN itu berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2009 sampai dengan 2017. "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 3,37 triliun," kata Jokowi sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 PP tersebut.
Pengalihan barang milik negara dari Kementerian ESDM kepada PT Pertamina antara lain berupa tanah, jaringan pipa gas, jaringan transmisi, bangunan, stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), kendaraan transportasi atau angkutan barang, hingga perlengkapan kantor seperti printer, meja kerja kayu, dan sebagainya.
Jokowi mengatakan, penambahan penyertaan modal negera itu bertujuan untuk memperbaiki permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina. "Pemerintah perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT Pertamina," ujar Jokowi.
Aset Kementerian ESDM yang dialihkan kepada PT Pertamina berupa jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks satuan kerja Direktorat Jenderal Migas dan gas Bumi (Migas) senilai Rp 1,5 triliun. Jaringan gas bumi itu antara lain terletak di Cirebon, Semarang, Rusun Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Surabaya, Palembang, Depok, Bekasi, Sidoarjo, Tarakan, Subang, Jambi, Sengkang, Lampung, dan sebagainya.
Selain itu, ada juga pengalihan aset dalam bentuk Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) yang terletak di Jalan Lebak Bulus Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan senilai Rp 78,3 miliar dan SPBG di Jalan Ciater, Ciputat, Tangerang Selatan senilai Rp 63,7 miliar.