Pemerintah Bakal Anggarkan Rp 69 T untuk Cadangan Penyangga Energi

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.
Petugas melakukan penyegelan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum didistribusikan di SPBE Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (22/12/2023).
Penulis: Mela Syaharani
18/1/2024, 09.51 WIB

Pemerintah berencana menyiapkan cadangan penyangga energi (CPE). Ada tiga jenis energi yang akan dijadikan cadangan penyangga yakni minyak mentah, BBM, dan LPG. Cadangan ini sifatnya untuk memenuhi kebutuhan energi selama 30 hari dengan anggaran mencapai Rp 69 triliun.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan CPE ini akan diatur melalui Peraturan Presiden yang saat ini tengah dirumuskan dan telah memasuki tahap akhir.

“Hampir seluruh menteri terkait sudah paraf dan terakhir Menteri BUMN sudah paraf. Namun ada beberapa pasal yang masih didiskusikan sehingga belum diparaf Pak Erick,” kata Djoko dalam konferensi pers dikutip Kamis (18/1).

Kendati demikian, Djoko menerangkan pasal-pasal tersebut sudah dibahas dengan Kementerian BUMN dan Sekretariat Negara. “Sekarang kami tinggal menunggu surat resmi dari Sekretariat Negara terhadap masukan dari pembahasan bersama Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, serta Sekretariat Negara,” ujarnya.

DEN menjelaskan CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu. CPE dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi.

Regulasi mengenai CPE sebenarnya telah dibahas sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 DPR telah menyetujui anggaran untuk membangun cadangan penyangga energi nasional. Bahkan APBN-P 2016 telah menganggarkan dana CPE sebesar Rp 800 miliar.

“Terakhir 2019 sudah dibiayaian APBN sampe Rp 1 triliun, masalahnya (perpres) belum ditandatangi gak jadi-jadi. Semoga ini Insya Allah jadi begitu perpres jadi secara hukum pembiayaannya APBN, sampai bertahap 2035 kita punya cadangan minyak mentah, LPG dan bensin selama 30 hari anggaran Rp 69 triliun,” kata dia

Mengenai penyimpangan CPE, Djoko mengatakan harus berada di Indonesia. “Klausul harus di Indonesia gak simpan di Singapura, harus di Indonesia,” ujarnya.

Dalam program kerja DEN, rencana kegiatan pengaturan CPE 2024 sebagai berikut,

  • Dukungan percepatan rancangan Perpres CPE,
  • Dukungan teknis penyusunan rancangan Permen CPE,
  • Identifikasi Lokasi CPE,
  • Penyusunan peta jalan CPE.
Reporter: Mela Syaharani