Mitsui Bakal Gugat PLN Soal Divestasi PLTU Paiton, Ini Respons ESDM

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Spt.
Ilustrasi PLTU.
Penulis: Mela Syaharani
29/2/2024, 15.00 WIB

Kementerian ESDM tak banyak bicara terkait potensi gugatan dari Mitsui & Co Ltd terhadap PLN dan sejumlah lembaga/kementerian di Indonesia. Gugatan ini terkait sengketa divestasi PLTU Paiton 3.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan hingga saat ini belum ada surat gugatan yang diterima pihaknya. “Belum, belum ada,” kata Jisman saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (29/2).

Bahkan saat ditanya mengenai kabar PLN dan Mitsui, Jisman mempertanyakan ada masalah apa terkait dua pihak tersebut. “Soal apalagi ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Mitsui & Co Ltd berencana menggugat PLN dan sejumlah lembaga atau kementerian Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional terkait tertahannya rencana mereka untuk melakukan divestasi pada PLTU Paiton 3 yang berlokasi di Probolinggo, Jawa Timur.

Rencana penggugatan ini ditandai dengan pengiriman surat dari Mitsui & Co Ltd tertanggal 31 Januari 2024. Surat tersebut memuat informasi bahwa keputusan PLN untuk menunda dan menahan persetujuan atas rencana divestasi saham Mitsui di PT Paiton Energy sudah masuk ke ranah sengketa.

Surat yang ditandatangani oleh Chief Operating Officer Infrastructure Projects Business Unit Mitsui Koichi Wakana itu menegaskan, jika tidak ada pembahasan bersama dalam waktu 30 hari sejak surat dikirimkan, maka Mitsui berhak untuk memulai proses arbitrase sesuai dengan perjanjian sponsor investasi Paiton 3 di awal.

"Harap dicatat bahwa tujuan Mitsui adalah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan secepatnya tanpa ada eskalasi lebih lanjut. Oleh karena itu, Mitsui dengan hormat meminta kerja sama PLN untuk mendiskusikan perselisihan dengan kami dengan itikad baik," tulis Koichi dalam surat tersebut, dikutip pada Rabu (28/2).

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani