BBM Bersubsidi akan Dibatasi, Pertamina Patra Niaga: Kami Siap Dukung

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke mobil di SPBU 24.307.167 Jalan Raya Palembang - Jambi KM86, Tanjung Kerang, Sungai Lilin, MuSi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Mela Syaharani
13/3/2024, 13.51 WIB

“Semuanya harus tepat sasaran, kalau tidak nanti pemerintah akan rugi dan kemudian yang menikmati BBM subsidi ini orang yang tidak tepat,” ujarnya.

Arifin menjelaskan dalam revisi tersebut ada beberapa poin perubahan. Dalam aturan itu akan ada pengkategorian kendaraan kelas mana yang boleh memakai solar dan Pertalite.

“Umumnya yang dikasih solar itu kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum. Supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” kata dia.

Pernyataan mengenai target revisi Perpres 191 ini merupakan angin segar bagi kemajuan pembahasan aturan tersebut. Pasalnya pada Oktober 2023 lalu Arifin mengatakan pembahasan revisi Perpres 191 masih menunggu pertemuan dengan pemangku kebijakan lain.

“Kami sudah siap hanya belum bertemu waktunya. Belum bertemu bertiga, Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kementerian ESDM,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui Katadata.co.id di Kementerian ESDM pada Jumat (20/10/2023).

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani