Menperin Ajukan Ekspansi Program Gas Murah ke 24 Sektor Industri
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pasokan harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBtu atau biasa disebut gas murah tak hanya diberikan kepada tujuh industri, melainkan kepada 24 sub sektor industri manufaktur. Kendati demikian, Agus tak merincikan sektor mana saja yang perlu mendapat perluasan penerima gas murah.
Dia menyakini bahwa perluasan program HGBT ke seluruh sektor industri hanya menggerus 30% produksi gas nasional. Hal ini menurutnya tak akan membenani keuangan negara.
"Proyeksi kebutuhan gas industri hanya 30% dari total produksi gas nasional. Apa yang membuat kita ragu-ragu untuk memperluas HGBT. Apakah karena gasnya mau diekspor semua," kata Agus di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (22/3).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, terdapat tujuh industri yang mendapatkan harga gas US$ 6 per MMBtu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontraktor. Singkatnya, pemerintah mengurangi penerimaan negara di sektor hulu migas agar penerimaan kontraktor tidak dikurangi.
Regulasi mengenai penyaluaran HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Kendati regulasi itu diatur oleh Kementerian ESDM, penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Agus menjelaskan usulan perluasan industri pengguna HGBT merujuk pada hasil perhitungan Kemenperin. Kemenperin menemukan kebijakan gas murah dapat memicu efek berganda atau multiplier effect sebesar tiga kali lipat. Agus menyebut laporan tersebut telah ditunjukkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Implementasi Kebijakan Harga Gas untuk Industri US$ 6 per MMBtu meningkatkan utilisasi industri, mempertahankan tenaga kerja, dan menaikan laju investasi hingga Rp 192 triliun pada 2021.
"Kalau kita lihat cost and benefit-nya, saya minta masing-masing kementerian dan lembaga harus dilihat dari kepentingan yang utuh, manfaat bagi bangsa dan negara," ujar Agus.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa penyerapan HGBT kepada tujuh industri penerima masih belum optimal dan tertahan di angka 85%.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan perluasan sektor implementasi HGBT perlu mendapat restu dari Kementerian Keuangan karena berimplikasi pada pemotongan keuntungan negara.
Kebijakan HGBT mewajibkan pemerintah untuk menanggung biaya selisih harga dengan mengurangi jatah keuntungan penjualan gas negara sehingga tidak membebani jatah atau keuntungan kontaktor.
Kementerian ESDM menghitung program HGBT menyebabkan penerimaan bagian negara hilang Rp 29,39 triliun. Besaran penerimaan negara yang hilang itu terjadi akibat penyesuaian harga gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah kepada kontraktor. Pemerintah menanggung penurunan penerimaan negara sebesar Rp 16,46 triliun pada 2021 dan Rp 12,93 triliun untuk tahun 2022.
Sebelumnya, sejumlah Menteri melaksanakan rapat koordinasi membahas kebijakan gas murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) di Kementerian ESDM pada Jumat (22/3).
Dalam pertemuan tersebut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier.
“Iya tadi pertemuan soal HGBT tapi belum selesai karena tidak ada Menteri Perindustrian,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (22/3).
Absennya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat koordinasi ini menyebabkan belum ada keputusan mengenai HGBT. Di waktu yang sama, Agus absen karena ada agenda pelantikan 11 pejabat esselon II di Kantor Kemeperin. “Belum ada putusan soalnya tidak ada Kemenperin. Ada tapi nanti kami jadwalkan (rapat lagi),” ujarnya.