PT Timah diminta untuk memperluas izin usaha petambangan (IUP) miliknya di Bangka Belitung. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan sudah membicarakan mengenai perluasan tersebut.

“Kami sependapat tentang PT Timah untuk memperluas IUPnya. Kami sudah lama berbicara dengan pak Direktur Utama PT Timah,” kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (26/3).

Meski sudah menjadi perbincangan, namun Bambang menyebut perluasan IUP PT Timah belum dapat dilakukan karena faktor persyaratan. “Namun sampai saat ini masih ada persyaratan yang belum lengkap ini. Kami perlu intensif lagi terutama masalah lingkungan (PT Timah),” ujarnya.

Sebagai informasi, permintaan perluasan IUP PT Timah muncul karena adanya keluhan dari masyarakat penambang timah di Bangka Belitung. Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengatakan roda ekonomi di wilayahnya tidak bergerak dan daya beli masyarakat rendah.

Hal tersebut lantaran tidak tertampungnya hasil tambang di wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebab PT Timah hanya menampung hasil tambang dari wilayah yang berada dalam IUP PT Timah saja.

Merespon hal tersebut, Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal menegaskan pihaknya belum dapat memperluas IUP. “Diperluaskan salah satunya (solusi) ya tapi itu ribet, tidak sesederhana yang dibayangkan. Yang ada aja kami susah memeliharanya,” ujarnya ditemui usai RDP.

Mengenai WPR Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak bisa mengakomodir secara keseluruhan. “Kalau bukan dari (IUP) PT Timah ya nggak mungkin bisa mengakomodir itu. Sebetulnya kalau dari kapasitas pabrik nggak masalah, cuman asal usul bijinya dari mana legalitasnya,” kata dia.

Kendati demikian, Ahmad mengatakan ada kemungkinan pihaknya dapat menampung hasil WPR jika masyarakat sudah mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).

“Kalau tadi WPR itu IPR-nya keluar mungkin bisa kerja sama. Tapi kalau belum ada (IPR) itu nggak bisa, kalau masyarakat illegal mining bagaimana? Nggak mungkin kami putihkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bangka Belitung merupakan provinsi dengan WPR terluas keempat yakni mencapai 8.568 hektare dengan jumlah telah ditetapkan sebanyak 123 WPR.

Meliputi tiga kabupaten dengan total 36 blok, terdiri diri 9 blok Bangka Selatan, 13 blok Bangka Tengah, dan 14 blok Belitung Timur. Sementara untuk IPR di Bangka Belitung, belum ada satupun yang ditetapkan ESDM.

Reporter: Mela Syaharani