Sepakat Dengan Luhut, Menteri ESDM: Simbara Bisa Cegah Kasus Timah

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/6/2023). Rapat tersebut membahas progres pelaksanaan kegiatan TA 2023 dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).
Penulis: Mela Syaharani
5/4/2024, 15.15 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah yang tengah bergulir saat ini. Ia sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kasus ini bisa dicegah dengan aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).

Dia mengatakan bahwa melalui aplikasi Simbara semua hal akan tercatat dengan lengkap, baik itu asal mineral, hingga seluruh pemenuhan kewajibannya termasuk perpajakan.

“Ya, itu memang (baru) kami haruskan (untuk) batu bara. Sekarang baru mau masuk nikel, dan segera kami masukkan lagi mineral yang lain. Sehingga mineral itu, barangnya itu ketahuan dari mana asalnya,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (5/4).

Arifin mengatakan Kementerian ESDM saat ini tengah membenahi dan menyempurnakan simbara. “Sekarang kami sedang pembenahan. Sejak (wewenang) dari daerah (dilimpahkan) ke pusat ini banyak yang harus dibenahi, terkait data-datanya. Itu yang harus kami sempurnakan,” kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini Kementerian ESDM belum dapat memitigasi kasus-kasus seperti timah melalui satuan tugas penegak hukum (satgas gakkum) sebab belum terbentuk. “Itu kan belum bisa, belum terbentuk gakkumnya,” ujarnya.

Terkait nilai kerugian negara yang mencapai angka Rp 271 triliun, Arifin menegaskan Kementerian ESDM tidak melakukan hitungan macam-macam. “Ada yang berhak dan wajib menghitung, BPK,” kata dia.

Di sisi lain dia juga memastikan bahwa kasus ini merupakan masalah korporasi. “Kalau kami hanya terkait dengan perizinan pertambangannya. Hanya saja memang perlu kerjasama antar instansi untuk bisa menangani (kasus tersebut),” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani