Freeport McMoRan (FCX) melaporkan bahwa PT Freeport Indonesia (PFTI) telah menyetorkan bea keluar mencapai US$ 156 juta pada kuartal pertama 2024. Jika dihitung berdasarkan kurs Rp 16.200, maka total bea keluar yang ditanggung PTFI mencapai Rp 2,52 triliun.
Regulasi mengenai pengenaan tarif bea keluar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam aturan tersebut Kementerian Keuangan merevisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga.
Peraturan yang direvisi menetapkan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5% pada semester kedua 2023 dan 10% pada 2024 untuk perusahaan dengan progres smelter 70% - 90%. Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar akan menjadi 5% pada semester kedua 2023, dan 7,5% pada 2024.
Pada 2023, Kementerian ESDM menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menyetor bea keluar konsentrat tembaga. Itu merupakan kompensasi bagi pemerintah yang telah memberi kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta metrik ton hingga Mei 2024.
Sebelumnya, pemerintah merelaksasi izin ekspor sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang berlaku pada 10 Juni 2023. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba).
Perpanjangan izin ekspor juga memberikan kesempatan bagi PTFI untuk menyelesaikan proyek smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik. Relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga berawal dari progres pembangunan smelter Gresik yang mundur dari target awal.
Adanya revisi aturan tersebut, Freeport telah mengajukan keberatan. Perusahaan tersebut mengatakan hingga saat ini mereka masih terus mendiskusikan aturan bea keluar bersama pemerintah.
“PTFI terus mendiskusikan penerapan revisi peraturan pemerintah Indonesia tentang bea keluar untuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga karena ketidaksesuaian dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). PTFI saat ini membayar bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5%,” tulis FCX dikutip dalam laporan kuartal I 2024 pada Jumat (26/4).
Berlakunya revisi aturan tersebut menyebabkan lonjakan tajam terhadap jumlah setoran bea keluar yang ditanggung PTFI. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, bea keluar yang disetorkan PTFI hanya US$ 17 juta atau Rp 275 miliar dengan besaran tarifnya hanya 2,5% saja.