Izin Ekspor Freeport akan Diperpanjang, Pakar: Lihat Progres Smelter

ANTARA FOTO/HO/Freeport Indonesia/foc.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersalaman dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas (kanan) saat meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Selasa (28/11/2023).
Penulis: Mela Syaharani
13/5/2024, 17.14 WIB

Pemerintah berencana memperpanjang relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada Freeport Indonesia dan Amman Mineral yang akan berakhir bulan ini. Tiga perusahaan mineral lainnya yang juga mendapatkan relaksasi juga tengah dipertimbangkan untuk dibahas.

Perpanjangan relaksasi ekspor ini sendiri sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli mengatakan pemberian relaksasi ekspor bagi perusahaan mineral yang membuktikan adanya kemajuan pembangunan boleh dilakukan.

Sebab menurutnya, kebijakan relaksasi ekspor sejauh untuk kepentingan negara, maka hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan. “Namun harus ada evaluasi terhadap progres pembangunan smelter yang dijanjikan,” kata Rizal kepada Katadata.co.id pada Senin (13/5).

Untuk diketahui, lima perusahaan tambang mineral mendapatkan relaksasi ekspor hingga Mei 2024 dari pemerintah ketika larangan ekspor mineral mentah berlaku mulai 10 Juni 2023. Relaksasi ini diberikan karena telah memenuhi persyaratan, salah satunya terkait kemajuan pembangunan smelter. 

Kelima perusahaan yang mendapat relaksasi ekspor yaitu PT Amman Mineral dan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng. 

Relaksasi ekspor ini sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek smelter. 

“Tentu dalam hal ini pemerintah juga menerapkan pajak tambahan untuk ekspor untuk kelima perusahaan tersebut karena keterlambatan penyelesain smelternya. Apabila penyelesaiaan smelter setelah dievaluasi memang benar ada kemajuan yang berarti sebaiknya relaksasi dapat diberikan,” ujarnya

Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi terkait Relaksasi ekspor yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Rizal menyampaikan, jika perusahaan-perusahaan mengalami keterlambatan pembangunan smelter tersebut, namun memiliki alasan yang dapat dibuktikan, maka hal ini dapat menjadi masukan kepada pemerintah dalam memutuskan kebijkan relaksasi ekspornya. 

“Namun, bila perusahaan tidak serius menyelesaikan pembangunan smelter yang dijanjikan, wajar saja kalau relaksasi dibatalkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan bahwa perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport Indonesia dan Amman Mineral hingga akhir tahun ini masih dalam pembahasan. Izin tersebut berlaku hingga Mei 2024 atau sampai akhir bulan ini. 

“Sedang dalam pembahasan, namun belum ada hasil. Karena kami pemerintah berhati-hati supaya yakin ini langkah yang terbaik. Jadi ditunggu saja,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Siti Sumilah Rita Susilawati dikutip Senin (13/5).

Meski sudah mendekati tenggat waktu, Rita menyebut pemerintah masih perlu memastikan segala hal mengenai relaksasi ini agar sesuai dan tepat. 

“Pasti kan pemerintah juga harus mengambil sikap sesuai dengan tadi tenggat waktu. Hanya sejak kapan pastinya, itu masih ditunggu saja. Begitu ada perkembangan nanti pasti akan kami update,” ujarnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI yang akan berakhir pada Mei ini. Perpanjangan izin ekspor serupa juga menyasar untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang akan habis pada 31 Mei 2024. 

Keputusan memperpanjang ekspor konsentrat tembaga mengacu pada komitmen perusahaan yang telah mendirikan pabrik pemurnian atau smelter tembaga. "Ya diteruskan, diperpanjang," kata Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat pada Rabu (8/5). 

Pengadaan smelter tembaga diharap dapat mempercepat proses hilirisasi komoditas mineral tambang dalam negeri. Jokowi pun turut mengapresiasi peran PTFI dan Amman Mineral yang berkontribusi dalam penciptaan iklim hilirisasi. "Saya kira itu bagus sekali dan itu harus dihargai," ujar Jokowi.

Reporter: Mela Syaharani