Izin Ekspor Freeport akan Diperpanjang, Pakar: Lihat Progres Smelter

Mela Syaharani
13 Mei 2024, 17:14
larangan ekspor tembaga, freeport, smelter
ANTARA FOTO/HO/Freeport Indonesia/foc.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) bersalaman dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas (kanan) saat meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Selasa (28/11/2023).
Button AI Summarize

Pemerintah berencana memperpanjang relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada Freeport Indonesia dan Amman Mineral yang akan berakhir bulan ini. Tiga perusahaan mineral lainnya yang juga mendapatkan relaksasi juga tengah dipertimbangkan untuk dibahas.

Perpanjangan relaksasi ekspor ini sendiri sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli mengatakan pemberian relaksasi ekspor bagi perusahaan mineral yang membuktikan adanya kemajuan pembangunan boleh dilakukan.

Sebab menurutnya, kebijakan relaksasi ekspor sejauh untuk kepentingan negara, maka hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan. “Namun harus ada evaluasi terhadap progres pembangunan smelter yang dijanjikan,” kata Rizal kepada Katadata.co.id pada Senin (13/5).

Untuk diketahui, lima perusahaan tambang mineral mendapatkan relaksasi ekspor hingga Mei 2024 dari pemerintah ketika larangan ekspor mineral mentah berlaku mulai 10 Juni 2023. Relaksasi ini diberikan karena telah memenuhi persyaratan, salah satunya terkait kemajuan pembangunan smelter. 

Kelima perusahaan yang mendapat relaksasi ekspor yaitu PT Amman Mineral dan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng. 

Relaksasi ekspor ini sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek smelter. 

“Tentu dalam hal ini pemerintah juga menerapkan pajak tambahan untuk ekspor untuk kelima perusahaan tersebut karena keterlambatan penyelesain smelternya. Apabila penyelesaiaan smelter setelah dievaluasi memang benar ada kemajuan yang berarti sebaiknya relaksasi dapat diberikan,” ujarnya

Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi terkait Relaksasi ekspor yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Rizal menyampaikan, jika perusahaan-perusahaan mengalami keterlambatan pembangunan smelter tersebut, namun memiliki alasan yang dapat dibuktikan, maka hal ini dapat menjadi masukan kepada pemerintah dalam memutuskan kebijkan relaksasi ekspornya. 

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...