Menteri ESDM Sebut Revisi PP Minerba Tunggu Persetujuan Jokowi

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan keterangan pers terkait Pertemuan Menteri Energi ASEAN (AMEM) ke-41 di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/8/2023).
16/5/2024, 16.06 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan bahwa seluruh kementerian dan lembaga teknis yang beririsan dengan PP tersebut telah selesai melaksanakan harmonisasi aturan. "Dari semua kementerian/lembaga sudah siap, tinggal dari sini," kata Arifin di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (16/5).

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Minerba terkait upaya memberikan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia.

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menitikberatkan pada Pasal 109 yang mengatur perpanjangan izin paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir.

Mengacu pada regulasi tersebut, perpanjangan izin operasi baru dapat dilakukan paling cepat pada 2026. Hitung-hitungan ini mengacu kepada status Freeport yang masih memiliki izin pertambangan hingga 2041 setelah mendapat perpanjangan izin selama 2 x 10 tahun, dengan tahap pertama sampai 2031.

"Freeport masih nunggu PP 96, itu masih ada di sini (Istana)," ujar Arifin.

Instrumen hukum itu juga menyasar pada divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia dari Freeport-McMoran kepada pemerintah. Dengan demikian, Indonesia bisa memiliki 61% saham Freeport setelah divestasi saham tambahan.

Dengan divestasi tersebut, pemerintah akan menambah kepemilikan porsi sahamnya di PTFI menjadi 61%. Divestasi juga menjadi persyaratan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PTFI yang berakhir pada 2041.

Selain itu, revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Minerba juga menjadi usulan awal untuk pembahas pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke organisasi masyarakat alias ormas. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berencana memberikan IUP beberapa pihak pada tahun ini, termasuk ormas.

Bahlil menjelaskan IUP tersebut berasal dari 2.078 IUP karena para pemiliknya sebelumnya tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya ke pemerintah. Bahlil mengatakan pemberian IUP ke ormas merupakan bagian dari pemerataan kesempatan ke semua kelompok masyarakat.

Ia mencontohkan ormas yang akan mendapatkan IUP yakni ormas keagamaan seperti NU, Muhamadiyah maupun dari agama lainnya. Salah satu poin yang diubah dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 adalah jangka waktu pembaruan IUP.

Bahlil mengatakan pembahasan pemberian IUP ke ormas muncul saat merumuskan revisi PP itu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia mengaku menemukan kata sepakat dalam diskusi bersama Luhut, yakni harus ada keadilan dalam redistribusi IUP yang telah dicabut. Walau demikian, Bahlil belum memastikan apakah pemberian IUP ke ormas keagamaan akan diatur dalam revisi PP 96 atau instrumen hukum lain.

"Pengaturannya bisa masuk dalam revisi PP No. 96 Tahun 2021 atau Peraturan Presiden. Yang pasti, aturan pemberian IUP ke ormas keagamaan masih didiskusikan," Bahlil di kantornya, Senin (18/3).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu