SKK Migas meminta agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas segera mengembangkan sumber migas yang sudah ditemukan. Terutama untuk temuan cadangan yang cost-nya sudah di-recovery oleh pemerintah.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan penundaan ini tidak boleh terjadi karena pemerintah sudah meringankan beban untuk pengembangannya.
“Kami ada beberapa temuan cadangan yang sudah ada discovery. Tetapi ternyata temuan ini belum dikembangkan, padahal cost-nya sudah di-recovery,” kata ujarnya dalam acara peringatan ulang tahun SKK Migas ke 22 dikutip Rabu (17/7).
“Oleh karena itu mari kita duduk bersama-sama untuk menjadikan itu prioritas utama untuk mempercepat penambahan produksi,” ujarnya menambahkan.
Percepatan produksi ini dibutuhkan untuk menunjang tercapainya target produksi migas satu juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik per hari pada 2030. Target ini termasuk dalam rencana jangka panjang (LTP) SKK Migas, sehingga Dwi mengatakan target produksi 2030 harus menjadi komitmen bersama kontraktor.
“Kami juga meminta dukungan penuh kepada para pemangku kepentingan karena pencapaian LTP sangat krusial bagi ketahanan energi Indonesia. Kontribusi kami semua dalam mewujudkan LTP merupakan bentuk bakti dan pengabdian kita kepada negeri ini,” ucapnya.
Tidak hanya SKK Migas, Kementerian ESDM juga meminta KKKS untuk mengambil langkah terhadap blok migas potensial tapi tidak diusahakan (idle). KKKS diminta mengelola blok migas tersebut atau mengembalikan kepada negara.
“Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto beberapa waktu lalu, Senin (8/7).
Ariana mengatakan inventarisasi ini sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.
Kementerian ESDM mengatakan terdapat dua kriteria blok migas yang potensial tapi idle. Pertama, lapangan migas yang selama dua tahun berturut-turut tidak berproduksi atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.
Kedua, apabila terdapat struktur pada blok atau wilayah kerja (WK) migas eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.