DPR Usul BBM Subsidi Hanya untuk Pengguna Sepeda Motor dan Kendaraan Umum
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengimbau agar kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat yang membutuhkan dan bisa tepat sasaran. Dia pun mengusulkan agar BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dan angkutan umum.
Sugeng menyebut 60% volume BBM subsidi di Indonesia dikonsumsi oleh pengendara sepeda motor. Maka dengan kondisi itu, kebijakan BBM subsidi tidak akan berdampak besar bagi masyarakat.
“Sudah tetapkan saja, yang boleh membeli BBM subsidi itu sepeda motor dan kendaraan umum. Baik itu yang bertugas untuk kepentingan transportasi warga atau barang,” kata Sugeng salam acara coffee morning CNBC Indonesia di Jakarta pada Rabu (18/9).
Sugeng menyebut, alasan penetapan dua jenis kendaraan ini dilandasi oleh kemudahan proses identifikasi. Sebab kendaraan umum dapat dibedakan dari warna plat kuning. Jika hal ini diterapkan, maka bisa mengurangi penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran.
Jika penyaluran sudah tepat sasaran, dia mengusulkan agar penyaluran subsidi BBM melalui mekanisme langsung kepada penerima dan tidak lagi berbasis komoditas.
“Idealnya subsidi memang diberikan langsung kepada orang. Untuk mencapai itu, sekarang sedang dilakukan transisi. Saya kira Pertamina sedang mengarah ke sana dengan pendataan melalui aplikasi My Pertamina,” ujarnya.
Apalagi, pemerintah mengalokasikan subsidi BBM sebesar Rp 25,8 triliun pada 2024. Dana ini diperuntukkan untuk BBM subsidi solar dan minyak tanah
Sugeng mengakui, angka pendapatan per kapita Indonesia masih di bawah US$ 7000, sehingga masih membutuhkan subsidi. Jika pemerintah tidak menggelontorkan subsidi, maka akan memengaruhi inflasi dan berdampak pada tingkat kemiskinan.
Diharapkan Tak Menganggu Daya Beli
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, tujuan akhir program BBM tepat sasaran untuk mensubsidi masyarakat secara langsung. Bukan lagi subsidi BBM secara komoditas.
“Idealnya kesana, nanti yang disubsidi orangnya tapi harganya sama,” katanya.
Pemerintah berencana membatasi BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan optimistis pembatasan ini tidak akan mengganggu daya beli masyarakat.
“Tidak akan mengganggu daya beli masyarakat karena yang terkena pembatasan adalah masyarakat mampu. Sementara ojek online tidak terkena dampak,” ungkap Luhut dilansir Antara (3/9).
Luhut menambahkan, apa yang dilakukan pemerintah adalah pembatasan, bukan menaikan harga BBM. Dengan begitu, diharapkan penyaluran BBM Subsidi bisa tepat sasaran. “Tidak ada kenaikan harga tapi orang yang tak berhak mendapat subsidi ya tidak diberi,” ujar Luhut.