Bahlil Bakal Sanksi Penjual LPG yang Kurangi Takaran

Bahlil
Katadata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat melakukan konferensi pers di Cilegon, Banten pada Kamis (13/3).
27/3/2025, 17.05 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana memberikan sanksi kepada penjual liquified petroleum gas (LPG), baik pangkalan, agen, maupun subpangkalan yang menjual LPG subsidi tidak sesuai takaran.

“Kami akan buatkan sanksinya, tapi semua ini masih dalam tahap uji coba,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (27/3).

Bahlil belum merinci bentuk sanksi tersebut, namun memastikan pihaknya akan mewajibkan setiap penjual menimbang bobot tabung LPG sebelum dijual kepada masyarakat.

“Rakyat kan sudah beli 3 kilogram, negara juga sudah subsidi. Maka kami syaratkan dalam keputusan, baik di agen, pangkalan, dan mungkin akan menuju ke subpangkalan harus ditimbang,” katanya.

Langkah ini diambil setelah Bahlil menerima aduan masyarakat terkait tabung LPG subsidi yang kerap tidak sesuai takaran. “Ada yang beratnya hanya 2,5 sampai 2,7 kilogram, padahal seharusnya 3 kilogram,” ujarnya.

Menurut Bahlil, berat tabung kosong LPG subsidi mencapai 5 kilogram. Setelah diisi gas, total beratnya menjadi 8 kilogram. Penimbangan ini dinilai sebagai langkah transparansi sekaligus bagian dari penataan distribusi LPG.

Ia mengakui aturan penimbangan sudah mulai berlaku, namun belum diterapkan sepenuhnya di seluruh titik penjualan. “Ini kan butuh waktu, tidak mungkin 100% langsung jalan,” ucap Bahlil.

Tertibkan Distribusi BBM

Selain LPG, Bahlil juga menegaskan komitmennya menata distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax. Ia menyebut ada oknum yang merusak sistem distribusi energi.

“Ini sedang kami tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini butuh nyali,” ujar Bahlil dalam siaran pers, Senin (17/3).

Menurutnya, penataan distribusi BBM menjadi prioritas pemerintah agar subsidi tepat sasaran. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib menjaga, memastikan, dan mengawal agar dana itu sampai ke masyarakat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo," katanya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2025, mencapai Rp3.621,3 triliun. Dari jumlah itu, Kementerian ESDM mengelola Rp394,3 triliun, dengan rincian:

  • Subsidi LPG: Rp87 triliun per tahun
  • Subsidi BBM: Rp26,7 triliun per tahun
  • Subsidi listrik: Rp89,7 triliun per tahun
  • Kompensasi energi: Rp190,9 triliun
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Mela Syaharani